Rekostruksi Pembunuhan Bocah 5 Tahun, Sebelum Dicekik Pelaku Lakukan Hubungan Inses

Dalam rekonstruksi itu juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi. Namun proses rekonstruksi berlangsung secara tertutup.

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO/Kompas.Com
Polisi menggiring tersangka inses ibu dan dua anaknya, yang juga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan bocah lima tahun di Polres Sukabumi Kota, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (30/9/2019 

TRIBUNKALTIM.CO,SUKABUMI-Polres Sukabumi Kota menghadirkan tiga tersangka masing-masing SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (14) dalam rekonstruksi perkara pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah lima tahun di ruang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) , Senin (30/9/2019).

Dalam rekonstruksi itu juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi. Namun proses rekonstruksi berlangsung secara tertutup.

Karena dalam perkara tersebut melibatkan dua tersangka masih di bawah umur.

Ibu Kandung Bocah 5 Tahun Yang Dibunuh, Sri: Mau Hukuman Gantung Silahkan, Hukuman Mati Silahkan

Cerita Ayah Kandung Bocah 5 Tahun Yang Tewas Dibunuh, Hadi: Saya Tahu dari Polisi

"Ada 34 adegan yang diperagakan tiga tersangka dalam rekonstruksi," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (30/9/2019) petang.

Dia menuturkan mengingat tempat kejadian perkara (TKP) tidak kondusif untuk dilaksanakan rekonstruksi.

Juga ada dua tersangka masih di bawah umur, makanya rekonstruksi digelar di Polres Sukabumi Kota.

Ketiga tersangka ini, dia melanjutkan memperagakan semua aksi sesuai perannya masing-masing.

Rekonstruksi ini diperagakan ketiga tersangka hingga pembuangan korban ke sungai Cimandiri.

Untuk proses pembunuhannya dilakukan SR setelah inses dengan anaknya RG dengan cara dicekik.

Sebelumnya R dan RG memperkosa korban secara bergantian. Lalu RG juga sempat mencekik korban sebelum melakukan hubungan intim dengan ibunya tersangka SR.

"Pembunuhannya setelah inses lalu dibuang," tutur Wisnu yang baru menjabat sekitar sepekan.

Tiga Tersangka Pembunuh Bocah 5 Tahun Harus Dihukum Mati, Ayah Kandung: Perbuatan Mereka Sangat Keji

Pelaku Pura-pura Tak Tahu dan Berlinang Air Mata, Fakta Lain Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Lalu Dibunuh

Bocah 5 Tahun Tewas Usai Rudapaksa, Ayah Kandung Minta Pelaku Hukuman Mati

Pantauan Kompas.com rekonstruksi berlangsung sekitar satu setengah jam di dalam ruangan.

Dua anggota polisi dengan senjata lengkap berjaga di depan pintu masuk.

Ketiga tersangka setelah selesai memperagakan rekonstruksi lalu dibawa ke ruang Unit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved