Pulau Penyengat, Ada 8 Produk Wisata Yang bisa Dinikmati
Ya, ada delapan produk pariwisata Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang diluncurkan.
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNGPINANG-Bagi yang belum memiliki agenda untuk mengunjungi tempat wisata, mungkin ada baiknya Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang bisa menjadi alternatif.
Apalagi pemerintah setempat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pulau Penyengat meluncurkan produk pariwisata.
Ya, ada delapan produk pariwisata Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang diluncurkan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang Surjadi mengatakan didukung Kementerian Pariwisata,
• Singapore Tourism Board Kenalkan Sektor Pariwisata pada Warga Balikpapan
• Peringati Hari Pariwisata, Plaza Balikpapan akan Gelar Pesta WICSF 2019, Catat Jadwalnya
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang bersama Pokdarwis, Pulau Penyengat luncurkan 8 Produk Pariwisata Pulau Penyengat.
"Semoga ini bisa menambah kunjungan dan meningkatkan long of stay wisatawan," kata Surjadi di temui di Batam, Minggu (29/9/2019).
Delapan produk wisata pulau Penyengat tersebut yakni dimulai dari wisata budaya dan keagamaan di Masjid Raya Sultan Riau Penyengat (Tour of the Mosque),
Sejarah Pulau Penyengat (Tour History Culture) menggunakan bentor, sepeda dan jalan kaki.
• Beredar Kabar Harga Kuliner di Wisata Pantai Manggar Balikpapan Mahal, Ini Jawaban Dinas Pariwisata
• Jadi Ibu Kota Baru, Hetifah Minta Kemenpar Prioritaskan Program Pariwisata untuk Kalimantan Timur
Selanjutnya paket, Literature Tour, pengalaman Gurindam (Gurindam Experience), Busana Tradisional Melayu (Tradisional Dress Experience),
membuat tanjak (Tanjak Experience), kelas memasak (Cooking Class), hingga pengalaman mencicipi kuliner Melayu (Cultural Performance).
"Ada banyak pengalaman yang bisa dinikmati oleh wisatawan di Pulau Penyengat. Hadirnya paket wisata ini, tentu menambah prodak parawisata di pulau Penyengat," jelasnya. (*)