Pengamat Yakin Jokowi Bisa Atasi Tekanan Parpol Soal Perppu UU KPK, Ada yang Harus Diingatkan
Saat ini, Presiden Jokowi tengah dihadapkan pada situasi sulit dan berada di tengah tekanan masyarakat dan partai politik.
TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Presiden Jokowi tengah dihadapkan pada situasi sulit dan berada di tengah tekanan masyarakat dan partai politik.
Ketika tekanan masyarakat untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pembatalan UU KPK hasil revisi semakin kuat, tekanan dari partai juga datang menolak adanya Perppu.
Karena itu, Jokowi dinilai harus membangun komunikasi dengan para partai politik di parlemen jika ingin menerbitkan Perppu terkait UU KPK hasil revisi yang telah disahkan.
• Mahfud MD Beber Atmosfir Bahas Perppu KPK Bersama Jokowi, Tertawa Lepas tak Tegang
• Terungkap, Pakar Temukan Cacat di UU KPK Hasil Tevisi, Berdampak ke Nasib 1 Pimpinan KPK Terpilih
• Fahri Hamzah Beri Saran Jokowi Cara Berantas Korupsi, Satunya KPK Harus Mau Lebih Rendah Hati
• Dilema Penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi, Ditolak Jusuf Kalla, Direspon Negatif Partai Koalisi
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019), Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, wacana penerbitan Perppu KPK oleh Jokowi akan mendapat perlawanan dari partai politik di DPR.
"Kalau ditanya akan ada rongrongan dari partai pendukung, saya rasa ada, tapi tantangan itu bisa diatasi presiden," kata Hendri seperti dikutip Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
Lebih lanjut, Hendri menyebut, ada dua hal yang bisa dilakukan Jokowi untuk meyakinkan para pendukungnya.
Langkah pertama adalah membangun dialog dengan membuka kemungkinan penerbitan Perppu secara terbatas.
Ia mengusulkan, Perppu yang akan disusun itu tidak mencabut keseluruhan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan, melainkan hanya pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
"Saran saya dibentuk tim khusus untuk melakukan kajian ulang kira-kira apa saja yang akan termaktub dalam Perppu itu," ujar Hendri.
Selanjutnya, Jokowi dinilai mesti mengingatkan para partai pendukung pada komitmen Jokowi dalam periode kedua kepemimpinannya.
"Kan Pak Jokowi pernah mengatakan saat ini dirinya tanpa beban. Jadi apa yang bagus pada negara akan dilakukan. Nah, seharusnya parpol pendukung mengingat itu sehingga tidak ada lagi hambatan dari parpol pendukung," kata Hendri.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka.