Tak Terima Anaknya yang Punya 4 Istri Suka Sesama Jenis, Ibu Sewa 5 Aglojo untuk Habisi Sang Anak

Alasan DRH nekat dalangi pembunuhan sang putra adalah tak bisa menerima orientasi seksual sang putra yang berbeda.

Editor: Doan Pardede
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers ibu bunuh anak kandung yang LGBT di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). 

Kelima korban dibayar Rp 20 juta oleh DRH setelah berhasil membunuh korban.

Melansir laman Tribun Jakarta, Minggu (29/9/2019), para tersangka berhasil ditangkap polisi di Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

DRH, WRSN, dan WRD sudah diamankan oleh polisi, sedangkan PJ, BJ, dan IG masih buron.

"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan pengerjakan terhadap ketiga pelaku ini, yakni PJ (17), BJ (16), dan IG (30)," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, dikutip dari Tribun Jakarta.

Atas aksi keji tersebut, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (4) Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjaran seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ayah dan Anak, Tersangka Aulia Peragakan 26 Adegan

Satu Tersngka Pembunuhan Pupung dan Putranya Pura-pura Kesurupan saat akan Ekeskusi Korban

Livi Zheng Laporkan 3 Media ke Dewan Pers, Sebut Artikel yang Diulas Ada Pembunuhan Karakter

Soroti Berita Papua di Luar Negeri, Wiranto: Mereka Sebut Banyak Pelanggaran HAM serta Pembunuhan

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved