Ini Sebabnya Dosen IPB Abdul Basith Tak Langsung Dipecat dari PNS, Hanya Diberhentikan Sementara

Penyebab Dosen IPB Abdul Basith Tak Langsung Dipecat dari PNS, Hanya Diberhentikan Sementara terkait kasus penyimpanan bom molotov untuk Mujahid 212

Penulis: Cornel Dimas Satrio | Editor: Januar Alamijaya
Istimewa dan Surya Malang
Penyebab Dosen IPB Abdul Basith Tak Langsung Dipecat dari PNS, Hanya Diberhentikan Sementara terkait kasus penyimpanan bom molotov untuk Mujahid 212 

Namun, Gufroni menyampaikan, sampai saat ini belum diputuskan penjamin dari permohonan pengajuan tersebut.

"Tadi memang ada pembicaraan soal ini (pengajuan penangguhan penahanan) karena ada keinginan pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Gufroni.

Gufroni mengungkapkan, alasan pengajuan penangguhan tersebut.

Beberapa alasannya karena usia dan kondisi kesehatan Abdul Basith.

"Pertimbangan (pengajuan penngguhan penahanan) adalah usia klien (Abdul Basith) dan kondisi tubuh," ujar Gufroni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Abdul Basith ternyata menyimpan bom ikan.

Bom tersebut disita dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Saat ini, bom tersebut disita polisi dan disimpan di Polda Metro Jaya.

"Bukan bom molotov ya, itu bom ikan yang didalamnya ada paku," ujar Argo.

Saat ini, Abdul basith dan sembilan tersangka lain ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihaknya hingga kini masih mendalami keterangan masing-masing tersangka.

Aksi Mujahid 212 di Jakarta Ditemukan Puluhan Bahan Bom Molotov, Kepolisian Duga Aktornya Dosen IPB

Sopir Angkot Pelaku Pembunuh Amelia Alumni IPB, Tergiur Handphone dan Tubuh Korban

Reaksi Rektor IPB Saat Tahu Ada Dosen Ditangkap soal Pembuatan Bom Molotov, Langsung Pastikan Jenguk

Cerita Mahasiswa IPB Bantu Evakuasi Korban Tsunami hingga Akhirnya Selamatkan Ifan Seventeen

Nantinya keterangan para tersangka akan dimasukan ke berkas penyidikan sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera masuk ke persidangan.

"Sudah kita lakukan penanganan dan akan segera kita sidik dan kita selesaikan dan kirim ke kejaksaan," tutur Argo.

Mengenai rencana penangguhan penahanan Abdul Basith, Argo mengatakan hal tersebut adalah hak dari tersangka. Namun keputusan akhir perihal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, tergantung pada kewenangan penyidik.

"Itu hak dari tersangka untuk ajukan penangguhan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan jadi hak daripada penyidik," ujar Argo.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved