Soal UU KPK, Ini yang Ditakutkan Lembaga Anti Korupsi Dunia Terjadi di KPK, Dukung Judicial Review

NCAC terdiri dari sejumlah lembaga anti korupsi dari berbagai belahan dunia yang tergabung menjadi satu,

Editor: Doan Pardede
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Komisi Pemberantasan Korupsi 

TRIBUNKALTIM.CO - United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) khawatir dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang bisa melemahkan fungsi KPK dalam menyelidiki kasus korupsi di Indonesia.

Diketahui bahwa UNCAC terdiri dari sejumlah lembaga anti korupsi dari berbagai belahan dunia yang tergabung menjadi satu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (1/10/2019).

Tidak hanya khawatir fungsi KPK akan melemah, UNCAC juga takut kemampuan lembaga anti korupsi itu akan menurun dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi secara efektif.

Begini Rektor ITK Balikpapan Menilai Demo Mahasiswa Tolak RKUHP dan UU KPK

Pengamat Yakin Jokowi Bisa Atasi Tekanan Parpol Soal Perppu UU KPK, Ada yang Harus Diingatkan

Mahfud MD Beber Atmosfir Bahas Perppu KPK Bersama Jokowi, Tertawa Lepas tak Tegang

Fahri Hamzah Beri Saran Jokowi Cara Berantas Korupsi, Satunya KPK Harus Mau Lebih Rendah Hati

 Selain itu koalisi UNCAC juga menyinggung mengenai Konvensi PBB Melawan Korupsi yang ditandatangani pada 2003 serta telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.

"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi," tulis Koalisi UNCAC dikutip dari situs resmi UNCAC.

"Melalui penegakan hukum yang harus diberikan kemandirian yang diperlukan dan dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya," sambung tulisan tersebut.

Selanjutnya, koalisi UNCAC juga memberikan apresisasi terhadap kerja KPK dalam mengusut dan mengungkapkan kasus korupsi di Indonesia.

Diketahui bahwa KPK telah membongkar banyak kasus yang melibatkan pengusaha, lembaga peradilan, anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga tokoh politik senior.

Koalisi UNCAC pun memuji kerja KPK yang telah berhasil dalam menyelamatkan kekayaan negara dalam jumlah yang besar.

"KPK telah memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi menurut organisasi masyarakat sipil Indonesia," jelas Koalisi UNCAC.

"Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kita khawatir dengan upaya untuk melemahkan peran KPK."

Tidak berhenti disitu, koalisi UNCAC juga menyoroti sejumlah poin dalam RUU KPK yang dianggap bermasalah.

Poin yang dianggap bermasalah antara lain kedudukan KPK sebagai cabang lembaga eksekutif, keberadaan dewan pengawas, serta proses kilat pembuatan UU KPK.

Sementara itu Koalisi UNCAC diketahui ikut mendukung tindakan sejumlah warga negara Indonesia yang hendak mengajukan judicial review terkait RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap, keputusan pengadilan akan membantu untuk memastikan KPK dapat melanjutkan perang melawan korupsi di Indonesia secara efektif dan independen," terang Koalisi UNCAC.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved