Cuma Diupah Rp 100 Ribu, Seorang Cleaning Service di Balikpapan Nyambi Jual Narkoba

BNNK Balikpapan melakukan penangkapan di wilayah Balikpapan Utara dengan pelaku RA dan residivis IR, Rabu (2/10/2019).

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
RA (kiri) dan IR (kanan) saat diamankan di kantor BNNK Balikpapan 

Bahkan, dirinya saat ini masih bersatus wajib lapor.

"Baru lima bulan keluar mas, ini masih wajib lapor," terangnya.

Artis Rifat Sungkar Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Begini Kronologinya Penangkapannya

Soroti Pasal RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Diuntungkan, Bisa Lobi Bila Hukuman Mati

BNK Berau: Kampanye Anti Narkoba, Kalah Menarik dengan ‘Marketing’ Narkoba

Blender Sabu Musnahkan Barang Bukti, Narkoba di Kaltim Masih Didominasi dari Wilayah Utara

IR mengaku dalam penjualan sabunya itu, ia mendapatkan untung Rp 200 ribu per paketnya yang ia jual seharga Rp 300 ribu dan dirinya juga mendapat barang haram tersebut dari JN yang merupakan temannya saat masih menjadi narapidana.

Bahkan, JN saat ini berstatus DPO oleh BNNK Balikpapan. Kini IR harus kembali berhadapan dengan hukum lantaran kembali tertangkap dengan kasus yang sama.

"Kalau ditotal semua itu saya dapat Rp 1,3 juta untungnya," pungkasnya.(Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved