Cuma Diupah Rp 100 Ribu, Seorang Cleaning Service di Balikpapan Nyambi Jual Narkoba
BNNK Balikpapan melakukan penangkapan di wilayah Balikpapan Utara dengan pelaku RA dan residivis IR, Rabu (2/10/2019).
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
Bahkan, dirinya saat ini masih bersatus wajib lapor.
"Baru lima bulan keluar mas, ini masih wajib lapor," terangnya.
• Artis Rifat Sungkar Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Begini Kronologinya Penangkapannya
• Soroti Pasal RKUHP, Hotman Paris Sebut Gembong Narkoba Diuntungkan, Bisa Lobi Bila Hukuman Mati
• BNK Berau: Kampanye Anti Narkoba, Kalah Menarik dengan ‘Marketing’ Narkoba
• Blender Sabu Musnahkan Barang Bukti, Narkoba di Kaltim Masih Didominasi dari Wilayah Utara
IR mengaku dalam penjualan sabunya itu, ia mendapatkan untung Rp 200 ribu per paketnya yang ia jual seharga Rp 300 ribu dan dirinya juga mendapat barang haram tersebut dari JN yang merupakan temannya saat masih menjadi narapidana.
Bahkan, JN saat ini berstatus DPO oleh BNNK Balikpapan. Kini IR harus kembali berhadapan dengan hukum lantaran kembali tertangkap dengan kasus yang sama.
"Kalau ditotal semua itu saya dapat Rp 1,3 juta untungnya," pungkasnya.(Tribunkaltim.co/Aris Joni)