Pengamat Hukum Sebut Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK Sama Saja Menjerumuskan Presiden

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang menyebabkan seorang presiden dimakzulkan atau dilengserkan.

YouTube KOMPASTV
Presiden Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang menyebabkan seorang presiden dimakzulkan atau dilengserkan.

Dari enam hal itu, tidak ada poin menyebutkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) oleh presiden bisa menyebabkan pemakzulan.

Pernyataan Feri tersebut menanggapi wacana penerbitan Perppu atas Undang-undang KPK hasil revisi yang hingga kini tak kunjung terelaisasikan.

Ini Penyebab Presiden Joko Widodo Belum Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Masih Terganjal Parpol

Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan dengan 6 Alasan Ini, Tak Termasuk Terbitkan Perppu KPK

Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR

Peneliti LIPI Ungkap 3 Opsi dan Waktu Terbaik Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Patokan 17 Oktober

Namun, belakangan muncul anggapan bahwa perppu berpotensi menyebabkan presiden dimakzulkan.

"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal."

"Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat presiden dimakzulkan," kata Feri dilansir Tribunneuwswiki.com dari Kompas.com, Senin (7/10/2019).

Enam hal yang bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara. Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain.

Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden.

"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal perppu, apalagi perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden berdasarkan Pasal 22 Ayat 1," ujar Feri.

Menegaskan pernyataan Feri, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan perppu dan uji materi. Sebab, perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif. "Tidak bisa (dimakzulkan).

Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri. "Jadi enggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dan apa yang akan diputuskan oleh presiden itu enggak ada hubungannya sama sekali," katanya.

Bivitri mengatakan, kewenangan presiden menerbitkan perppu telah diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".

Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved