Darurat Narkoba

6 Fakta Pegawai Pemkot Tarakan Terduga Kurir Sabu 38 Kg, Izin Ibadah Umroh Sampai Pernah jadi Lurah

Posisi PNS Pemkot Tarakan tersebut dalam posisi kasus ini bukan pemakai sabu. Dugaan dari yang diungkapkan BNN, di PNS Pemkot Tarakan ini kurir.

Penulis: Ilo | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Junisah
DARURAT NARKOBA - Badan Narkotika Nasional atau BNN berhasil menangkap seorang yang aktif sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Tarakan, Kalimantan Utara. Diduga menjadi kurir sabu yang mencapai 38 kilogram. 

Informasi tersebut didapat Hanip pada Jumat 4 Oktober 2019.  

"Saya dapat informasi dari staf. Bilangnya si FM tidak masuk kerja," cerita Hanip. 

"Ada temanya bilang FM tidak masuk kerja izin, ada urusan keluarga," ungkapnya lagi.

6. Pukulan Berat Bagi Pemkot Tarakan

Tertangkapnya FM, tersangka kurir sabu asal Kalimantan Utara tentu saja menjadi citra buruk bagi pemerintahan daerah, Pemkot Tarakan.

Mengingat FM sehari-harinya bekerja di Pemkot Tarakan.

Bagi rekannya di Pemkot Tarakan dengan penangkapan FM pastinya jadi hal yang sangat menohok.

"Tentunya apa yang dilakukan FM, menjadi pukulan berat kami," tegas Hanip, rekan kerja di Pemkot Tarakan.

Karena itu, dia pun kini merasa, untuk serahkan semua kepada aparat penegak hukum, terkait persoalan FM yang terjerat kasus narkoba, jadi terduga kurir sabu sampai puluhan kilogram.

"Kami serahkan kepada aparat hukum. Saya akan memberikan himbauan kepada anggota jangan pernah terlibat narkoba," tegasnya.

(Tribunkaltim.co/BudiSusilo)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved