Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi
DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - DPR menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.
DPR tidak akan ikut campur akan sikap dan keputusan eksekutif.
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan hal itu menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang merespons Undang-Undang KPK hasil revisi.
• Pengamat Hukum Sebut Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK Sama Saja Menjerumuskan Presiden
• Ahok Disebut-sebut Bakal jadi Dewan Pengawas KPK, Politisi PDIP: Itu Informasi Hoaks
• Gantikan Yasonna Laoly yang Mundur, Tjahjo Kumolo Sampaikan Perkembangan Terkini Perppu Soal KPK
• Ini Penyebab Presiden Joko Widodo Belum Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Masih Terganjal Parpol
"Terhadap perppu, itu kan, kewenangan ada di presiden.
Tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan adalat kelengkapan dewan juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Aziz menyampaikan, persyaratan penerbitan perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum.
Menurut dia, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.
Aziz juga mengatakan, penerbitan perppu tentu harus mengacu pada syarat dalam konstitusi.
Menurut Aziz, apabila presiden tetap mengeluarkan Perppu UU KPK, diharapkan tidak mengganggu hubungan pemerintah dengan parpol di DPR dan lembaga negara lainnya.
"Kita tunggu saja pada saat nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah, dan DPR dan lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negaara yang lebih besar," kata dia.
Fraksi PPP DPR menanggapi hasil rilis Lembaga Survei Indonesia terkait mayoritas masyarakat mendukung Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.
Menurut Ketua Fraksi PPP Arsul Sani, Perppu merupakan opsi terakhir dari kemungkinan pilihan yang ada.
"Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dan yang ada di parlemen menyampaikan bahwa Perppu itu, kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, survei yang dirilis LSI menghasilkan temuan masyarakat mendukung Perppu KPK karena sudah menjadi bahan atau topik utama di media-media nasional.
Dan menurutnya, survei bukan suatu hasil yang patut dituruti, tetapi hanya untuk dijadikan rujukan.