Gantikan Yasonna Laoly yang Mundur, Tjahjo Kumolo Sampaikan Perkembangan Terkini Perppu Soal KPK

Tjahjo sendiri menjadi Plt Menkumham menggantikan Yasonna H Laoly yang mundur karena terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)
Home News Nasional Plt Menkumham Sebut Belum Ada Rencana Penerbitan Perppu KPK Kompas.com - 07/10/2019, 11:26 WIB BAGIKAN: Komentar Plt Menkumham Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Kemenkumham di Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tjahjo sendiri menjadi Plt Menkumham menggantikan Yasonna H Laoly yang mundur karena terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sementara masa kerja kabinet 2014-2019 akan berakhir pada 20 Oktober 2019 seiring pelantikan presiden dan wapres periode 2019-2024.

Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan dengan 6 Alasan Ini, Tak Termasuk Terbitkan Perppu KPK

Perppu KPK Jadi Jalan Moderat Bagi Presiden Joko Widodo, Jaga Hubungan dengan Masyarakat dan DPR

LSI Keluarkan Hasil Survei Soal Keputusan Presiden Terkait Perppu KPK, Ini Tanggapan Pengamat Hukum.

Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan, Koalisi Masyarakat Sipil Merespon

Hal tersebut disampaikan Tjahjo seusai menjadi inspektur upacara di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (7/10/2019).

"Sampai sekarang belum ada (soal rencana penerbitan perppu). Kami sebagai pembantu Presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden," ujar Tjahjo.

Tak Termasuk Kendati demikian, pihaknya tetap menyiapkan materi-materi yang dibutuhkan dengan baik terkait dengan hal tersebut, termasuk memonitor lima rancangan UU (RUU) yang ditunda pembahasannya.

Kelima RUU tersebut adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Ketenagakerjaan.

"Kami akan monitor, apakah itu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) atau tidak," kata dia.

Namun, terkait dengan perppu atas revisi UU KPK, Tjahjo mengaku hingga saat ini belum ada arahan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum ada arahan apa-apa," kata dia.

Diketahui, berbagai pihak, termasuk mahasiswa, mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu atas revisi UU KPK.

Hal tersebut karena revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR dan pemerintah meskipun hingga saat ini belum diundangkan.

Jokowi sebelumnya juga pernah mengatakan, dirinya tengah mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu tersebut.

Penolakan atas revisi UU KPK membuat mahasiswa di sejumlah daerah bersatu dan turun ke jalan menyuarakan aspirasi, termasuk yang terjadi di Jakarta, tepatnya di Gedung DPR/MPR pada 24 September 2019 dan 30 September 2019 yang berujung kericuhan.

3 opsi dan waktu terbaik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved