Menteri Yohana Yembise Ungkap Banyak Pria Mengadu jadi Korban Istri, Ini Kasus Paling Menonjol

Yohana Yembise bercerita, banyak laki-laki yang mengadu ke Kementerian PPPA lantaran merasa menjadi korban perempuan.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise tengah mengunjungi Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (15/1/2018). Kedatangan Menteri untuk bertemu dengan pelaku video porno yang sempat viral di dunia maya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise bercerita, banyak laki-laki yang mengadu ke Kementerian PPPA lantaran merasa menjadi korban perilaku tidak menyenangkan dari perempuan.

"Banyak laki-laki juga yang datang ke tempat kami melaporkan," ujar Yohana di Kawasan Industri Bintan, Kepulauan Riau, Senin (7/10).

"Mereka juga mengeluh, katanya, mereka juga korban daripada perempuan, korban dari istri-istri," ucap dia.

Minta Bantuan hingga Menangis, Lady Rocker Indonesia Diduga Alami KDRT dengan Suami Bule

Terlibat Kasus KDRT, Anggota DPRD Gunungkidul Diberhentikan Sementara]

UPDATE - DP3AP2KP PPU Akan Lakukan Pendampingan pada Korban KDRT Jenebora

Sederet Pernikahan Seleb Korea yang Berujung Cerai, Ada yang Karena Terburu-buru hingga KDRT

Sejak 2014 hingga sekarang, Yohana bilang, hampir 1.500 laki-laki melapor ke Kementerian PPPA.

Kebanyakan, mereka mengeluh soal hak asuh anak.

Mereka mengadu tentang kesulitan menemui anaknya yang hak asuh jatuh pada sang ibu setelah perceraian.

"Kadang pisah (bercerai), istrinya mengambil anak-anaknya. Akhirnya, hak asuh juga dari suami tidak ada. Bapak-bapak mengeluh," kata Yohana.

"Karena memang, undang-undang menyatakan hak asuh anak 0-17 tahun adalah di tangan ibu, di tangan istri," imbuhnya.

 Selain itu, Yohana mengungkapkan, angka kekerasan seksual pada laki-laki.

Ia menyebut, satu dari tujuh anak laki-laki juga pernah mengalami kekerasan seksual.

Oleh karena itu, menurut Yohana, kekerasan seksual tidak hanya bisa terjadi pada perempuan, juga laki-laki.

Bukan cuma bisa terjadi pada orang dewasa, tetapi anak-anak pula.

"Jadi laki-laki, perempuan, sama-sama pernah mengalami kekerasan, apakah itu kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, ataupun juga penelantaran kepada anak," ungkap Yohana.

1 dari 3 perempuan alami kekerasan seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan, satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.

Kekerasan yang dialami tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga psikis.

"Kalau dilihat dari survei dengan Badan Pusat Statistik (BPS), satu dari tiga perempuan sempat mengalami kekerasan dalam segala bentuk," kata Yohana usai meresmikan rumah perlindungan pekerja perempuan di kawasan industri di Kota Bintan, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019).

"Kekerasan fisik maupun kekerasan psikis," lanjut dia.

Tidak hanya itu, Yohana menyebut, satu dari tujuh anak laki-laki juga pernah mengalami kekerasan seksual.

Ia menyimpulkan, kekerasan seksual tidak hanya bisa terjadi pada perempuan, tapi juga laki-laki.

Tidak hanya bisa terjadi pada orang dewasa, tetapi anak-anak pula.

Oleh karena itu, Yohana mendorong pembahasan rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) segera diselesaikan.

Yohana mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan anggota DPR RI yang baru dilantik untuk segera membahas RUU tersebut.

"Kami tetap mendorong rancangan Undang-undang PKS untuk segera dijadikan Undang-undang. Pasti kami akan mendorong terus," kata dia.

"Saya mohon agar tidak ada lagi kekerasan pada perempuan baik psikis, fisik, seksual dan kekerasan lainnya dalam bentuk lainnya," lanjut Yohana.

-Nasib sial harus diterima anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Anggota dewan diberhentikan gara-gara kasus KDRT

Anggota dewan berinisial SMY ini harus diberhentikan sementara sebagai anggota dewan, padahal baru beberapa hari lalu dilantik.

Penyebabnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono, mengatakan bahwa anggota dewan dari partainya tersangkut masalah hukum dan dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait dengan pemberhentian sementara.

"SK sudah turun, informasinya memang tiga hari setelah pelantikan. Kami akan mengambil langkah hukum karena setelah kami konsultasi dengan kuasa hukum ada celah untuk diajukan ke PTUN," katanya pada Tribunjogja.com.

SMY sendiri dilantik sebagai anggota DPRD Gunungkidul berbarengan dengan 44 anggota dewan lainnya pada tanggal 12 Agustus 2019.

Praktis belum genap satu bulan SMY sudah diberhentikan sementara.

Pada periode sebelumnya, dirinya menjadi anggota dewan dari Partai Gerindra dari Daerah Pilihan (Dapil) V yakni Saptosar, Paliyan, Purwosari, Panggang.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Gunungkidul, Agus Hartadi menyampaikan, pihaknya telah menerima salinan SK pemberhentian sementara dan saat ini sudah diproses oleh pihak sekretariat.

Sementara waktu SMY tidak menerima haknya sebagai anggota DPRD Gunungkidul selama menjalani pemberhentian sementara.

"Gaji akan diberikan ketika masalah ini sudah selesai, sementara ini dirinya tidak mendapatkan gaji," kata Agus.

Saat dihubungi SMY lebih memilih untuk irit bicara ia hanya menyampaikan bahwa masalah yang dirinya hadapi ia serahkan kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan ke pengacara," katanya singkat kepada wartawan.

Anggota DPRD Gunungkidul SMY menjadi tersangka kasus KDRT tahun 2017 lalu.

Dia dilaporkan oleh istrinya pada tahun 2015 lalu, karena kasus KDRT.(*)

 (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved