Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Pakar Sebut Jokowi Sedang Berhitung, Khawatir Ditolak Mentah-mentah
Sebelumnya, unjuk rasa terjadi di berbagai penjuru Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo belum kunjung menerbitkan Perppu KPK.
Diketahui, sekitar 10 hari lalu, Presiden Joko Widodo sempat mewacanakan kemungkinan menerbitkan Perppu KPK.
Sebelumnya, unjuk rasa terjadi di berbagai penjuru Indonesia, mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
• Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi
• Pengamat Hukum Sebut Dorong Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK Sama Saja Menjerumuskan Presiden
• Gantikan Yasonna Laoly yang Mundur, Tjahjo Kumolo Sampaikan Perkembangan Terkini Perppu Soal KPK
• Presiden Joko Widodo Bisa Dimakzulkan dengan 6 Alasan Ini, Tak Termasuk Terbitkan Perppu KPK
Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menduga, Presiden Joko Widodo tengah bernegosiasi dengan partai-partai politik terkait wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK.
Oleh karena itulah, hingga lebih dari sepuluh hari wacana Perppu KPK disampaikan, Perppu KPK tak kunjung direalisasikan.
"Kalau saya melihatnya pemerintah atau Presiden sedang bernegosiasi dengan partai-partai politik karena Perppu KPK itu kan segera setelah DPR bisa bersidang kembali Perppu KPK harus dibahas oleh DPR," kata Bivitri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Menurut Bivitri, Jokowi tengah berhitung, apakah jika Perppu KPK dikeluarkan saat ini akan diterima atau justru ditolak mentah-mentah oleh DPR.
Sebab, meskipun penerbitan Perppu KPK adalah hak subjektif Presiden, DPR jugalah yang nantinya akan menyetujui atau tidak menyetujui pemberlakuannya.
"Dan apakah ada yang dinegosiasikan.
Isu Perppunya seperti apa yang bisa diterima oleh semua pihak," ujar Bivitri.
Bivitri menyebut, wajar jika Presiden saat ini sedang bernegosiasi.

Pasalnya, beberapa partai politik tidak setuju dengan wacana penerbitan Perppu KPK, termasuk PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu.
Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Namun demikian, hingga saat ini, wacana penerbitan Perppu KPK belum ada kemajuan.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh justru mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
Tak Bisa Dimakzulkan
Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan dengan 6 alasan ini, tak termasuk terbitkan Perppu KPK.
Isu Presiden Joko Widodo bakal dimakzulkan jika berani terbitkan Perppu KPK, berembus kencang.
Diketahui, muncul gelombang desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, sebagai upaya melawan pelemahan KPK.
Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, ada enam hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) oleh Presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Pernyataan Feri ini merespon wacana penerbitan Perppu KPK yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Belakangan, muncul anggapan bahwa Perppu KPK berpotensi menyebabkan Presiden Joko Widodo dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal.
Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat Presiden dimakzulkan," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
6 hal yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan.
1. Jika Presiden terbukti mengkhianati negara.
2. Presiden terlibat kasus korupsi, dan
3. Atau perbuatan pidana berat lainnya.
4. Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor,
5. Penyuapan, dan
6. Tidak memenuhi lagi syarat sebagai Presiden.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1," ujar Feri.
Menegaskan pernyataan Feri, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun Perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan Perppu dengan uji materi.
Sebab, Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif. "Tidak bisa (dimakzulkan).
Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.
"Jadi nggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dengan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu nggak ada hubungannya sama sekali," sambungnya.
Bivitri mengatakan, kewenangan Presiden menerbitkan Perppu telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".
Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika Undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU manapun dicek nggak ada itu," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi.
Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).
(*)