Riwayat Pendidikan dan Organisasi Mulan Jameela dalam Situs Resmi DPR Tertulis Data Tidak Ditemukan
Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR melalui proses panjang, karena ia harus melalui gugatan kepada Partai Gerindra dan menggeser koleganya
TRIBUNKALTIM.CO - Mulan Jameela resmi menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 usai dilantik pada
Selasa (1/10/2019). Ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang,
karena ia harus melalui gugatan kepada Partai Gerindra dan menggeser kedudukan dua koleganya.
Keberhasilan Mulan Jameela melenggang ke Senayan kemudian menjadi sorotan publik.
Ia bahkan sempat dituding sebagai perekor (perebut kursi orang), sindiran yang mengaitkan tentang masa
lalu Mulan oleh sejumlah kader yang melakukan unjuk rasa di kantor DPC Partai Gerindra, Kabupaten
Garut di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul pada Senin (23/9/2019).
Kini Mulan Jameela kembali disorot, lantaran pendidikannya yang tidak bisa ditemukan di laman resmi DPR
RI. Salah satu postingan Instagram Kompas TV yang menyoroti pendidikan Mulan Jameela juga dibanjiri
berbagai komentar.
Video yang diupload Minggu (6/10/2019) tersebut sampai dengan kemarin, Senin (7/10/2019) telah
ditontonlebih dari 151 ribu kali, dan disukai lebih dari 8 ribu pengguna
Pendidikan Mulan Jameela sendiri dalam keterangan yang tertera dalam situs resmi DPR RI, riwayat
pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat pergerakan, dan riwayat penghargaan Mulan
Jameela, tertulis “data tidak ditemukan”.
Dalam website resmi tersebut, data Mulan Jameela yang terisi hanyalah bagian No anggota,
tempat/tanggal lahir, dan agama. Data yang tak ditemukan ini membuat sejumlah netizen juga menyoroti
pendidikan Mulan Jameela. Pasalnya, dalam beberapa pemberitaan disebut perempuan berjilbab itu
berlatar belakang SMA. Beberapa pendapat netizen menganggap Mulan tak layak masuk anggota dewan
jika memang benar berpendidikan SMA. Salah satunya adalah akun Twitter @salahsambungya yang menulis:
"Waini lagi.. Syarat jadi anggota DPR pendidikan minimal S2, ini Mulan bisa melenggang dengan ijazah
SMA? Atau status pendidikan sudah irrelevan? Status Pendidikan Terakhir Mulan Jameela Terbongkar,
Netizen Dibikin Melongo," ujarnya sembari melampirkan pemberitaan salah satu portal berita.
Lantas, apabila Mulan Jameela benar merupakan lulusan SMA, bolehkah seseorang yang merupakan
lulusan SMA menjadi anggota DPR?
Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 20 tahun 2018 tentang
pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, telah diatur sejumlah persyaratan
termasuk terkait soal Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut dikatakan pendidikan seorang DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
pendidikan paling rendah adalah tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah, atau
sekolah lain yang sederajat. Dari peraturan tersebut menunjukkan tak adanya larangan lulusan SMA untuk
menjadi anggota dewan. Adapun, beberapa syarat lain dari seorang anggota dewan diantaranya adalah:
* Telah berumur 21 tahun
* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
* Bertempat tinggal di Indonesia,
* Dapat membaca dan atau menulis dalam Bahasa Indonesia,
* Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
* Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih,
* Sehat jasmani rohani,
* Bebas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lain,
* Terdaftar sebagai pemilih
* Bersedia bekerja penuh waktu dan mengundurkan diri dari sejumlah jabatan di pemerintahan seperti gubernur, bupati dan sebagainya,
* Bukan penyandang disabilitas.
Baca Juga;
* Ramalan Zodiak Selasa 8 Oktober 2019: Aries Jangan Putus Asa Karena Berkat-Nya Akan Menghujani Anda
* Dokter: Irish Bella dan Ammar Zoni, Pasangan Luar Biasa, Ini Reaksi Mereka saat Tahu Penyakit Bayi
* BREAKING NEWS: Gempa 5,4 SR Guncang Bengkulu, Tidak Berpotensi Tsunami dan Dimbau Waspada Susulan
* Berikut Pemain yang Absen di Laga Persebaya vs Borneo FC, Tim Tamu Bawa 20 Orang