Breaking News

Kabar Artis

Alasan Firdaus Oiwobo Ajukan Gelar Perkara Khusus Usai Ricuh saat Sidang dan Dilaporkan PN Jakut

Alasan Firdaus Oiwobo ajukan gelar perkara khusus usai ricuh saat sidang dan dilaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
SIDANG RICUH - Kericuhan terjadi di dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke aparat Bareskrim Polri oleh PN Jakarta Utara. Kini Firdaus Oiwobo ajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa Hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo ajukan gelar perkara khusus.

Hal ini merespons atas laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Firdaus didampingi Deolipa Yumara selaku penasihat hukum.

Baca juga: Kayak Gaji Sopir Gua, Hotman Paris Ejek Firdaus Oiwobo yang Minta Rp 6 Juta untuk Upah Ngonten

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait insiden pertengkaran dengan Hotman Paris yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025.

“Kami ingin mengadakan permohonan gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan oleh PN Jakut,” ujar Deolipa kepada awak media.

Gelar perkara khusus merupakan mekanisme yang digunakan dalam penanganan kasus-kasus yang dinilai kompleks atau menyangkut kepentingan publik dan pejabat negara. 

Dalam konteks ini, Deolipa menilai bahwa persoalan yang menyangkut pertengkaran antara pihaknya dan Hotman Paris dalam persidangan seharusnya ditangani melalui jalur etik profesi advokat terlebih dahulu.

GELAR PERKARA KHUSUS - Kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo didampingi Deoplipa Yumara selaku penasihat hukum ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Kedatangannya meminta gelar perkara khusus atas pertengkaran dengan Hotman Paris dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
GELAR PERKARA KHUSUS - Kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo didampingi Deoplipa Yumara selaku penasihat hukum ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Kedatangannya meminta gelar perkara khusus atas pertengkaran dengan Hotman Paris dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Menurut Deolipa, persoalan naik ke atas meja seharusnya ada tahapan kode etik sebagai advokat.

“Beberapa waktu lalu Bang Hotman Paris menyampaikan di media sosial bahwa ada dua tersangka. Tapi kami belum tahu apakah benar sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum,” tambahnya.

Baca juga: Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Kini Tidak Bisa Praktik di Pengadilan, Sumpah Advokat Dibekukan

Firdaus Oiwobo juga menyampaikan keberatannya atas kemungkinan penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Ia menekankan bahwa pejabat publik, termasuk Ketua Pengadilan Negeri, tidak memiliki kewenangan untuk memenjarakan warga secara langsung.

Menurutnya ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur hal tersebut.

“Kalau saya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar KUHP, maka kita gunakan hukum pidana. Tapi kalau saya dianggap melampaui batas dalam sidang etik, maka saya diposisikan sebagai advokat,” jelas Firdaus.

Ia menegaskan bahwa jika persoalan tersebut menyangkut etika profesi, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sidang etik yang digelar oleh Kongres Advokasi Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved