Soal Ahok Dewan Pengawas KPK, Politikus Ini Sebut Ada Kaitan dengan UU KPK, Tujuannya Tak Main-main

Heboh Ahok BTP Jadi Dewan Pengawas KPK, Partai Megawati Angkat Bicara, Curiga Sentimen Antirevisi UU KPK

Editor: Doan Pardede
Kolase YouTube
Saat masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau juga dikenal dengan panggilan Ahok juga pernah menyoroti Komisi-Komisi yang ada di Indonesia, termasuk KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) angkat bicara soal viralnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok BTP, diisukan jadi Dewan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewan Pengawas KPK).

Entah dari mana datangnya, viral ucapan selamat kepada Ahok BTP menjadi Dewan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewan Pengawas KPK).

Ahok BTP, kini suami Puput Nastiti Devi, disandingkan dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam sebuah foto kolase.

Ucapannya Soal KPK, BPK hingga Ahok Tahun 2016 Lalu Kembali Diunggah, Begini Tanggapan Fahri Hamzah

ICW Berani Sebut Kabar Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Hoaks, Ini Analisanya

Isu Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Beredar, ICW Langsung Beri Respon

33 Nama Mengemuka jadi Calon Menteri Jokowi, Ahok Diusulkan Pimpin Kementerian Ini

Lalu, di dalam pesan viral di media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp itu, disertai dengan ucapan selamat kepada keduanya.

Foto itu disertai tulisan, "Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

PDIP yang dinahkodasi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pun ikut berkomentar.

Ucapan selamat atas terpilihnya Ahok dan Antasari Azhar sebagai dewan pengawas KPK. Kabar ini hoaks alias bohong.
Ucapan selamat atas terpilihnya Ahok dan Antasari Azhar sebagai dewan pengawas KPK. Kabar ini hoaks alias bohong. (Kolase TribunStyle.com/ Instagram Diera Bachir dan @nanyutamy78)

Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.

Anggota DPR RI ini menegaskan, hoaks itu sengaja disebarkan pihak tertentu guna membangun sentimen anti-revisi Undang-undang KPK.

"Itu informasi hoaks yang sengaja dibunyikan oleh pihak tertentu untuk membangun sentimen anti revisi UU KPK," ujar anggota Komisi III DPR RI pada periode 2014-2019 lalu ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2019).

Aktivis '98 itu menegaskan, terlalu jauh mendesain komposisi orang-orang yang akan mengisi Dewan Pengawas KPK.

Karena revisi UU KPK saja belum disahkan menjadi Undang-undang.

"Belum ada dasar hukumnya dalam bentuk Perundang-undangan dan peraturan pemerintah," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana.

Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved