Diisukan akan Diisi Ahok dan Antasari Azhar, Wapres JK: Penyadapan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas KPK
Wapres Jusuf Kalla berkomentar soal kewenangan Dewan Pengawas KPK terkait izin penyadapan. Isunya, akan diisi Ahok dan Antasari Azhar
TRIBUNKALTIM.CO - Diisukan akan diisi Ahok dan Antasari Azhar, Wapres Jusuf Kalla sebut penyadapan tak perlu izin Dewan Pengawas KPK.
Beberapa hari ini, publik disuguhkan informasi mengenai Dewan Pengawas KPK yang rencananya akan diisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Antasari Azhar.
Berbagai pihak pun menepis isu resminya Ahok dan Antasari Azhar dalam Dewan Pengawas KPK.
• Soal Ahok Dewan Pengawas KPK, Politikus Ini Sebut Ada Kaitan dengan UU KPK, Tujuannya Tak Main-main
• Ahok Disebut-sebut Bakal jadi Dewan Pengawas KPK, Politisi PDIP: Itu Informasi Hoaks
• ICW Berani Sebut Kabar Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK Hoaks, Ini Analisanya
Soal kewenangan Dewan Pengawas KPK, Wapres Jusuf Kalla pun punya pendapat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, semestinya penyadapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak perlu izin dewan pengawas.
Melainkan hanya pemberitahuan.
Hal ini demi kecepatan proses penyidikan namun tetap terkontrol dewan pengawas.
"Bahwa dulu yang didiskusikan adalah, katakanlah, post-audit, bukan izin.
Tapi laporan tiap minggu siapa.
Ada kecepatan.
Tapi ada juga kontrol," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi salah satu poin revisi Undang-undang KPK yang mengharuskan pengajuan izin penyadapan ke dewan pengawas.
Jusuf Kalla menilai hal itu nantinya akan menjadi perhatian DPR dan pemerintah periode 2019-2024 untuk kembali dibahas dalam proses revisi.
Ia menilai, hal itu penting untuk dibahas lantaran akan memengaruhi kinerja KPK ke depan.
"Itu proses teknis nanti," kata Jusuf Kalla lagi.