Pilkada Balikpapan

KPU Balikpapan Beberkan Minimal Jumlah Dukungan Bagi Calon Perseorangan di Pilkada 2020, Berikut Ini

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha seusai Launching Pilkada 2020 di Balikpapan Sports and Convention Center Dome ada hitungan minimal.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Dok Tribunkaltim.co
Pilkada 2020 atau Pilkada Balikpapan juga menampung wadah calon perseorangan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Launching Pilkada Balikpapan atau Pilkada 2020 resmi dimulai pada hari ini, Rabu (9/10/2019), di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Semua kegiatan sosialisasi maupun persiapan dukungan calon walikota pun sudah mulai pada hari ini.

Hanya saja untuk peserta mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota maupun wakil walikota akan dimulai pada tahun depan.

Dengan sisa beberapa bulan ini peserta khususnya bakal calon independen harus mengumpulkan dukungan sebanyak-banyaknya. Tujuannya agar bisa menjadi peserta pilkada 2020 mendatang.

Lalu berapa minimal dukungan yang harus disertakan bagi calon perseorangan.

Menurut Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha seusai Launching Pilkada 2020 di Balikpapan Sports and Convention Center Dome ada hitungan minimal.

Hitungan dari pihak KPU adalah 8,5 persen dikali jumlah DPT ysng terdaftar di database KPU Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Total dpt kita sekitar 464.114. Hitungannya 8,5 persen DPT dikalikan total dpt saat ini. Hasilnya kurang lebih 39.450 minimal untuk ikut jalur independen," ucap Noor Thoha.

Ia menyarankan.lebih baik lebihkan jumlah dukungan bagi calon independen. Sebab ditakutkan nanti bakal ada data DPT ganda. Meskipun begitu untuk menghindari pemalsuan dukungan melalui fotocopy KTP timnya akan memiliki verifikator. Seorang verikator ini merupakan ketua RT yang ditunjuk langsung oleh KPU.

Hanya saja seorang verikator harus lah netral tidak mendukung siapapun.

"Misal ketua RT mendukung salah satu calon dan masuk tim kampanye yang sudah di SK kan. Maka kita pilih verifikator lainnya. Yang jelas usianya sudah dewasa untuk menjadi seorang verifikator," ucapnya.

Tugas verifikator itu adalah mendata apakah benar jumlah dukungan yang dilaporkan bakal calon benar-benar mendukung atau tidak. Jika tidak mendukung maka jumlah dukungan akan berkurang. Namun akan ada sanksi jika calon independen memalsukan dukungan yaitu tidak meloloskan dan ikut berpatisipasi sebagai calon yang ikut pilkada mendatang.

"Kalau ada dukungan palsu KPU hanya mempermasalahkan persyaratan alias gugur. Kalau ada yang tidak terima namanya dimasukkan sebagai pendukung salah satu calon dan lapor tentu akan menjadi sanksi pidana," pungkas Thoha. 

Perubahan formulir model B.1-KWK Perseorangan menuai banyak protes tim bakal pasangan calon perseorangan atau paslon dan sebagian masyarakat Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Terutama yang telah mengumpulkan syarat dukungan menggunakan formulir B.1-KWK format lama dalam Pilkada Paser nanti.

Hal ini terungkap di sesi diskusi acara Sosialisasi PKPU 15/2019 yang digelar KPU Paser, Kalimantan Timur pada Rabu (9/10/2019).

Umumnya peserta sosialisasi menyayangkan syarat dukungan harus menggunakan model formulir B.1-KWK format baru, yang menggunakan format lama tidak diakui.

“Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 mengatur harus menggunakan model formulir B.1-KWK format baru, selain itu dianggap bukan syarat dukungan,” kata Ketua

KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid kepada tribunkaltim.co.

Bagi tim atau masyarakat yang telanjur menggunakan model formulir B.1-KWK format lama, lanjut Qayyim, tidak bisa digunakan.

“Format lama dianggap bukan syarat dukungan. Iya (usaha yang telah mereka lakukan jadi sia-sia), tapi mau tak mau, itu harus kami sampaikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, setidaknya tiga bakal paslon perseorangan yang ingin meramaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paser di Pilkada 2020. Seperti H Herman Setiawan-Hj Nor Asiah, H Jurisa Fahroji-Hj Syarifah Masitah Assegaff, dan H Toni Budi Hartono-H Aji Sayid Faturrahman.

Namun undangan sosialisasi menurut Qayyim untuk siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan.

“Undangan terbuka, tidak langsung ditujukan ke bakal paslon perseorang yang telah mengemuka di masyarakat, tapi siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan,” ungkapnya.

Pertemuan itu juga membahas perubahan mekanisme penyerahan, penelitian dukungan dan perbaikan dokumen bakal paslon perseorangan.

“Mekanismenya juga beda, dulu belum dilakukan verifikasi faktual bakal paslon perseorang sudah bisa mendaftar, sekarang syarat pencalonan harus terpenuhi semua baru bisa mendaftar,” sambungnya.

Supaya setiap bakal paslon perseorangan dapat melengkapi syarat pencalonan sesuai tahapan Pilkada Paser yang telah ditetapkan, tambah Qayyim, KPU Paser juga mensosialisasikan tahapan penyerahan, penelitian dan tahapan perbaikan dokumen bakal paslon perseorangan.

“Tanggal 26 Oktober 2019 nanti kita melaksanakan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan sebaran paslon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir, penyampaian syarat dukungan 11 Desember 2019-5 Maret 2020,” tambahnya.

Berikut beberapa tahapan Pilkada Paser 2020 yang perlu diketahui bakal paslon perseorangan; 
*Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran paslon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir pada tanggal 26 Oktober 2019.
*Pengumuman syarat minimal dukungan dari 25 November-8 Desember 2019
*Penyampaian syarat dukungan paslon perseorangan dari 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Sisi lainnya, masih seputar Pilkada Paser juga.

Konferensi Cabang (Konfercab) Ke VI Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabuten Paser telah menetapkan KH Maslekhan sebagai Rais Syuriyah PCNU Paser,.

Sedangkan H Khoirul Huda ST MM sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Paser periode 2019-2024.

Pemilihan pimpinan tertinggi (syuriyah) dan pelaksana (tanfidziyah) organisasi PCNU Paser ini berlangsung di Gedung PKK Tanah Grogot.

 Siswa MAN IC Paser Berjaya, Raih Juara Festival Fisika dan Lomba Kromosom di Universitas Mulawarman

 Kepengurusan Baru KONI Bontang dan Paser Akan Segera Dilantik

 Tersangka Dugaan Penculikan Bayi dalam Ayunan Ditangkap di Kabupaten Paser, Ternyata Ini Modusnya

 Bupati Yusriansyah Tandatangani NPHD, Anggaran Pilkada Paser Rp 32 Milliar

Bedanya syuriyah dipilih oleh para ulama-ulama NU, sedangkan tanfidziyah dipilih oleh Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MPCNU) 10 kecamatan.

Ketua Tanfidziyah PCNU Paser H Khoirul Huda ST MM saat ditemui tribunkaltim.co mengatakan bahwa ia tidak mencalonkan diri menjadi Ketua Tanfidziyah dalam Konfercab yang berlangsung Sabtu (5/10/2019) hingga Minggu (6/10/2019),

begitu pula figur calon Ketua Tanfidziyah yang lain.

“Saya tidak tahu kalau dicalonkan, begitu pula figur lain. Yang memahami perjalanan dan perkembangan organisasi 10 MPCNU, mereka yang memberikan amanah dengan cara memilih.

Jadi dipilih, kalau mencalonkan diri kita meminta untuk dipilih,” kata Khoirul Huda, Senin (7/10/2019).

Karena itu, lanjut Khoirul Huda, setelah ia dipilih oleh 9 dari 10 MPCNU, panitia menanyakan kesiapaannya.

“Karena ini amanah MPC, saya harus siap memikul amanah warga Nahdiyin.

Dan kesanggupan saya ini pun harus mendapat restu forum Konfercab,” sambungnya.

Sesuai tema Konfercab, membangun militansi dan kemandirian organisasi dalam menyongsong terbentuknya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.

Sebagai daerah penyangga IKN, Ketua Tanfidziyah PCNU Paser ditugasi menambah wawasan dan memperbanyak kader NU Paser.

“Kami akan meningkatan komunikasi dengan MPC-MPC. Sebagai kabupaten penyangga IKN,

tentunya tidak semua pendatang yang membawa pengaruh baik, tugas kita lah membentengi kader kita dengan pendidikan dan pelatihan serta memperbanyak kader NU,” ucapnya.

Ditanya tentang rumor rencananya maju di Pilkada Paser 2020, Khoirul Huda mengaku ingin fokus di NU, tapi ia tak bisa menolak apabila diberi amanat.

“Saya kan bukan orang parpol, tapi kalau itu amanah saya harus siap. Yang jelas untuk sementara kita belum mengarah ke sana,” ungkapnya.

Khoirul Huda menegaskan NU merupakan organisasi kemasyarakatan ummat, tapi apabila ada kader NU yang maju, maka itu atas nama perorangan bukan atas organisasi.

“Bisa saja kader NU berlatar belakang berangam parpol, itu hak setiap individu kader NU, makanya NU secara organisasi netral tidak berpihak ke salah satu parpol manapun,” tambahnya.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved