Sekjen PDIP Jelaskan Alasan Presiden Joko Widodo Tak Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Penyebanya

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membeberkan alasan Presiden Joko Widodo tak kunjung terbitkan Perppu KPK, salah satunya mahasiswa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Muhammad Fchri Ramadhani
Politisi Senior PDIP Kaltim Hasto Kristianto 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDI Perjuangan jelaskan alasan Presiden Joko Widodo tak terbitkan Perppu KPK, mahasiswa penyebanya.

Diketahui, desakan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK datang dari berbagai kalangan.

Terutama kalangan mahasiswa.

Soal Janji hingga Wibawa Presiden Joko Widodo, Peneliti Ungkap Dampak Baik dan Buruk Terbitnya Perppu KPK

Jusuf Kalla Anggap Penerbitan Perppu KPK Merupakan Jalan Terakhir

Benarkah Joko Widodo Terancam Dimakzulkan jika Keluarkan Perppu KPK? Ini Kata Mahfud MD

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo tak kunjung mengeluarkan Perppu KPK untuk mencabut UU KPK yang kontroversial.

Hasto Kristiyanto menilai Joko Widodo tak kunjung mengeluarkan Perppu UU KPK karena undang-undang tersebut belum diberlakukan.

Pasalnya, UU KPK sendiri baru mulai berlaku pada 14 Oktober 2019 mendatang.

Lebih lanjut, Hasto menilai sikap mahasiswa yang mengultimatum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak relevan.

Sebabnya, UU KPK belum berlaku hingga pada tenggat waktu yang diberikan yakni 14 Oktober.

"14 Oktober kan undang-undangnya juga belum berlaku.

Gimana mau mengeluarkan sebuah Perppu ketika UU-nya belum berlaku," kata Hasto saat ditemui di Pondok Pesantrel Luhur Al Tsaqofah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Hasto meminta mahasiswa bersikap rasional dan mengikuti sistem kenegaraan yang sudah ada, yakni dengan menunggu hasil uji materi terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun meminta mahasiswa tak berprasangka buruk kepada Joko Widodo.

Sebab, kata Hasto, mahasiswa menilai seolah Joko Widodo tak berkomitmen memberantas korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK.

"Jangan termakan oleh fitnah.

Bahwa revisi UU KPK itu seolah-olah pro koruptor. Padahal Pak Joko Widodo komitmennya sangat kuat terhadap hal tersebut," ucap Hasto Kristiyanto.

"Justru kami ingin meluruskan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan itu tidak terjadi lagi.

Memberantas korupsi harus dilakukan," lanjut dia.

Para mahasiswa sebelumnya meminta supaya Presiden Joko Widodo bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini.

Mereka memberi tenggat waktu bagi Joko Widodo hingga 14 Oktober 2019.

Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah menyebut, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan, maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.

"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujar usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dan partai politik koalisi pendukungnya disebut sudah sepakat untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Namun, sampai saat ini belum ada tanda-tanda pengumuman resmi bahwa Joko Widodo tidak akan menerbitkan perppu.

Kabar bahwa Joko Widodo tak akan menerbitkan Perppu KPK justru datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Surya menyebut Joko Widodo dan partai politik pendukung disebut sepakat untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Keputusan itu, lanjut Surya, disepakati ketika Presiden Joko Widodo dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin. (Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim)

Presiden Joko Widodo Galau

Kegalauan Presiden Joko Widodo soal penerbitan Perppu tolak UU KPK, ancaman parpol hingga ultimatum mahasiswa.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memutuskan untuk menerbitkan Perppu mencabut UU KPK.

Presiden Joko Widodo disebut mengalami kegamangan dan bimbang hingga belum juga mengambil keputusan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di tengah kegamangan Joko Widodo, parpol munculkan pernyataan soal pemakzulan dan mahasiswa menyampaikan ultimatum.

Hingga Kamis (3/10/2019) kemarin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan belum ada keputusan apakah Presiden akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.

Pratikno meminta semua pihak bersabar menanti keputusan Presiden.

Diisukan akan Diisi Ahok dan Antasari Azhar, Wapres JK: Penyadapan Tak Perlu Izin Dewan Pengawas KPK

Soal Janji hingga Wibawa Presiden Jokowi, Peneliti Ungkap Dampak Baik dan Buruk Terbitnya Perppu KPK

Benarkah Jokowi Terancam Dimakzulkan jika Keluarkan Perppu KPK? Ini Kata Mahfud MD

Dia menegaskan, pengumuman soal jadi tidaknya penerbitan Perppu KPK hanya datang dari Presiden sendiri.

"Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu. Sekarang kan belum (ada pernyataan dari Presiden)," kata Pratikno.

Padahal, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengaku akan mengkaji dan mempertimbangkan Perppu KPK disampaikan sejak Kamis (26/9/2019).

Artinya sudah tujuh hari berlalu, namun belum ada keputusan juga yang diambil oleh Joko Widodo. (*)

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved