Wabup Berau: Jangankan Pedagang, Pengelola Pasar Saja Tidak Tahu Ada Larangan Ikan Hiu Dijual
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo sempat mengelilingi lapak pasar basah yang dikhususkan untuk pedagang ikan dan daging ternak
Karena itu, Pemkab Berau berupaya melindungi ‘aset’ yang dimilikinya dengan membuat peraturan daerah.
“Selama ini kita tidak pernah mendengar dan menemukan ada pedagang yang menjual ikan hiu di pasar.
Selama ini polanya, ditangkap nelayan, ditampung dan dibawa (dijual ke luar daerah).
Jadi ini kejadian baru dan saya agak kaget,” ungkap Wakil Bupati Berau Agus Tantomo.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mengaku prihatin, lantaran kejadian ini terjadi setelah Pemkab Berau memiliki peraturan daerah
yang melarang eksploitasi semua jenis ikan hiu.
“Yang saya sayangkan, justru setelah kita memiliki peraturan daerah, yang kita larang (diekploitasi), malah diperdagangkan di pasar lokal,” tegasnya.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga mengklarifikasi pernyataan Dinas Perikanan Kabupaten Berau yang sebelumnya
menyebut hiu sirip hitam atau black tip tidak termasuk dalam kategori yang dilindungi oleh peraturan daerah.
“Dalam peraturan daerah kita, semua jenis ikan hiu dan segala jenis ukuran itu dilarang (dieksploitasi),” kata Wakil Bupati Berau Agus Tantomo.
Dijelaskannya, beberapa jenis ikan hiu yang ada di Berau memang tidak dilindungi oleh undang-undang,
seperti hiu sirip hitam yang dijual pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas beberapa hari lalu.
Namun Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menegaskan, Pemkab Berau memiliki regulasi yang melarang menjual semua jenis ikan hiu.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menjelaskan, memasukan beberapa jenis flora dan fauna yang tidak diatur dan dilindungi
oleh undang-undang, bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.