Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
Tanggapi Penusukan Wiranto, Komisioner Kompolnas Sampaikan 7 Poin Buat Polri
Komisioner Kompolnas RI, Andrea H Poeloengan mengungkapkan duka cita mendalam atas penusukan yang menimpa Jenderal TNI (Purn) H. Wiranto
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Tanggapi Penusukan Wiranto, Komisioner Kompolnas Sampaikan 7 Poin Buat Polri
Komisioner Kompolnas RI, Andrea H Poeloengan mengungkapkan duka cita mendalam atas penusukan yang menimpa Jenderal TNI (Purn) H. Wiranto, Menkopolhukam RI.
Termasuk korban lainnya Kompol Dariyanto (Kapolsek Menes) dan H Fuad.
• Kronologi Lengkap Penusukan Menkopolhukam Wiranto, Pelaku Menusuk dari Arah Belakang
• Sederet Fakta Penusukan Menkopolhukam Wiranto, Luka Tusuk Dalam Hingga Ibu-ibu Istigfar
• Pisau Kunai, Senjata Tajam yang Dipakai Tusuk Wiranto, Mirip Senjata Ninja Naruto
• INILAH FOTO 2 PELAKU Penusukan Wiranto, Pelaku Cewek Masih 21 Tahun, Lihat juga Pisaunya!
Kepada Tribunkaltim.co, Andrea mengatakan tindakan yang dilakukan sepasang terduga teroris, FA dan SA alias AR sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Merespon kejadian tersebut, ia berharap agar dilakukan penegakan hukum yang tegas dan cepat kepada pelaku.
Selain itu diharapkan agar hal-hal tersirat di belakang kejadian tersebut dapat terungkap dengan jelas dan terang.
"Baik disangkakan berdasarkan KUHP maupun UU Terorisme," tuturnya.
Andrea mengimbuhkan, berdasarkan keterangan BIN jelas pelaku termasuk dalam jaringan teroris yang ada di Indonesia.
"Saya berharap semua pihak agar tidak terintimidasi akibat kejadian ini dan menjadikan momentum kebangkitan melawan segala macam bentuk tindakan teroris dan radikalis," ungkapnya.
Ada pun beberapa poin penekanan yang disampaikan Kompolnas kepada Polri, sebagai berikut :
1. Mengoptimalkan kembali kegiatan intelijen dan Densus 88/AT untuk mengantisipasi pergerakan kelompok Teroris.
2. Meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan bagi Polri sendiri, baik pengamanan petugas maupun markas, yang bisa saja menjadi sasaran Teroris.
3. Meningkatkan pengamanan bagi seluruh kegiatan penyelenggara negara, terutama di tempat-tempat umum.
4. Meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya guna dapat mengantisipasi dan mencegah tindakan-tindakan teroris dan radikalis,
serta kekerasan apapun yang mungkin berpotensi terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/inilah-foto-2-pelaku-penusukan-wiranto-pelaku-cewek-masih-21-tahun-lihat-juga-pisaunya.jpg)