Bentuk Kampung Pencegahan Dini Kebakaran, Disdamkar Samarinda Gelar Edukasi Alat Pemadam Api Ringan

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda merangkul seluruh mitra kerja dinas untuk membantu sosialisasikan penggunaan APAR kepada masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/ CAHYO WICAKSONO
Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama antara Walikota Samarinda dengan mitra kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda, dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Walikota Jl. S.Parman, Jumat (11/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bentuk Kampung Pencegahan Dini Kebakaran, Disdamkar Samarinda Gelar Edukasi Alat Pemadam Api Ringan

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda merangkul seluruh mitra kerja dinas.

Selain memberikan tata cara pencegahan dan penanggulangan musibah kebakaran untuk disosialisasikan kepada masyarakat nantinya,

Disdamkar Samarinda Rangkul Mitra Kerja, Membentuk Kampung Pencegahan Dini Kebakaran

Daftar Susukan Alat Kelengkapan DPRD Samarinda, Periode 2019-2024, Siswadi: Sesuai Prosedur

Terungkap Ada 10 Titik Kawasan Kumuh di Kota Samarinda, Ini Lokasinya

Informasi Daftar Harga Rata-rata Eceran dan Grosir Komoditi Pangan di Pasar Tradisional Samarinda

personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) juga akan turut mengedukasi masyarakat seputar Alat Pemadam Api Ringan (APAR) beserta cara penggunaannya.

Sebelumnya Kasi Kesiapsiagaan dan Komunikasi Damkar Samarinda Ahmad Suprianto menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan program kerja pembentukaan kampung pencegahan dini kebakaran di Kota Samarinda, dengan berkordinasi dengan Walikota Samarinda dan Mitra Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.

Hal ini diungkapkannya, dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman, yang diikuti oleh beberapa mitra kerja dinas,

dan dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Walikota Jl. S.Parman, Jumat (11/10/2019).

"Hari ini penandatanganan nota kesepakatan, antara pemkot Samarinda dengan para mitra, termasuk 4 Universitas di Samarinda serta stakeholder lainnya.

Hal ini sendiri terkait dengan maraknya kebakaran, yang 90 persennya diakibatkan oleh korsleting listrik," papar Kasi Kesiapsiagaan dan Komunikasi Damkar Samarinda Ahmad Suprianto.

Suprianto kembali menjelaskan, hal ini bertujuan agar warga dapat menggunakannya untuk memadamkan api jika suatu saat terjadi musibah kebakaran,

sehingga tidak sampai menimbulkan kebakaran yang besar hingga menimbulkan kerugian besar. 

Ia menerangkan, APAR merupakan suatu alat berbentuk tabung berisi media atau bahan pemadam dan udara  bertekanan yang dapat digunakan oleh satu orang pada saat awal mula terjadinya api atau kebakaran.

Berat APAR berkisar antara 0,5 – 16 kilogram.

APAR sendiri, mempunyai varian isi tabung yang disesuaikan dengan media apa yang terbakar.

Disebutkannya, ada dua jenis klasifikasi tabung APAR berdasarkan isinya, yakni jenis tabung APAR kering dan basah.

Masing-masing punya keunggulan dan fungsi tersendiri.

Ada jenis isi tabung yang kurang cocok untuk benda tertentu.

Seperti tabung APAR yang berisi air, tidak cocok untuk kebakaran karena arus listrik yang korsleting.

Sifat air yang dapat menghantarkan arus listrik.

“Untuk jenis basah berisi air dan busa, sedangkan jenis kering berisi dry powder, CO2, dan Halon.

Namun yang sering dipakai untuk memadamkan kebakaran adalah yang berisi CO2 karena memiliki berbagai keunggulan,” ujarnya.

Selain menyampaikan terkait APAR, dirinya juga memberikan tips tata cara menggunakan APAR yang baik.

Pertama, tarik pin pengaman. Pada saat menarik kata dia, biarkan handle atas bebas dan jangan ditekan.

kemudian, arahkan corong ke sumber api.

Selanjutnya tekan terus handle dan jangan berhenti menekan sebelum api padam atau isinya habis.

Tak lupa pula untuk menyapukan corong ke arah kiri dan kanan. 

Suprianto kembali melanjutkan, sebagai alat pemadam dan penanggulangan dini dari bahaya kebakaran,

pemakai harus benar-benar memastikan bahwa APAR yang dimiliki dapat beroperasi sebagaimana fungsinya.

Terutama saat awal terjadinya kebakaran.

Jangan sampai, APAR yang digunakan tidak berfungsi, isinya tidak keluar, handle-nya macet, atau tabung sudah kehabisan tekanan karena gas pendorongnya bocor.

“Maka cara untuk mengantisipasi hal tersebut, sudah seharusnya dilakukan perawatan demi kelayakan fungsi alat pemadam kebakaran dini.

Melakukan perawatan haruslah dilakukan secara berkala.

Untuk perawatan cukup dilakukan pengecekan kelayakan satu bulan sekali.

Dan setiap satu tahun sekali, lakukanlah pengisian ulang dan service,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved