Terungkap Ada 10 Titik Kawasan Kumuh di Kota Samarinda, Ini Lokasinya
Tidak hanya di Kecamatan Samarinda Seberang, ternyata, ada 9 kecamatan kumuh lainnya tersebar di Kota Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tidak hanya di Kecamatan Samarinda Seberang, ternyata, ada 9 kecamatan kumuh lainnya tersebar di Kota Samarinda.
Total lokasi kumuh di Samarinda menjadi 10 kecamatan. Data ini mengartikan, daerah kumuh hampir ada di seluruh kecamatan, Kamarinda.
Kepala Seksi Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim, Rahmawati mengungkapkan, lokasi kumuh tersebar di seluruh kecamatan di Samarinda. Rumah kumuh terdata berjumlah kurang lebih 25 ribu rumah.
"Seluruh Kaltim, rumah tidak layak huni sebanyak kurang lebih 25 ribu. Itu yang dicanangkan oleh Pak Gubernur segera diselesaikan. Untuk menyelesaikannya, ada dua sumber dana yang digunakan, yakni dari APBD dan APBN," ujarnya kepada Tribun Kaltim, Kamis (10/10).
• Pemkot Bontang Target Seribu Permukiman Kumuh di Bontang Selesai Direhab 2021 Mendatang
• Perwujudan 100 Persen Akses Air Bersih dan Zero Tempat Kumuh, Itu Tanggungjawab Pemkab PPU
Selain itu, program penyelesaian rumah kumuh juga dimiliki oleh setiap kabupaten/kota di Kaltim.
Pembagian kewenangan ditetapkan, untuk kawasan kumuh di bawah 10 hektare merupakan kewenangan kabupaten/kota. Sedangkan 10-15 hektare kewenangan provinsi. Di atas dari itu, kewenangan pemerintah pusat.
Anggota Pokja Rumahku ini juga menyatakan, menetapkan daerah menjadi kota kumuh harus berdasarkan Surat Keputusan Walikota tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh. Tanpa adanya itu, program Rumahku belum bisa menyentuh ke daerah.
"Kendala yang kerap muncul, biasanya keengganan kepala daerah untuk mengeluarkan SK tersebut. Mungkin karena mereka tidak mau disebut sebagai kota kumuh.
Nah, untuk Samarinda, SK tersebut sudah dikeluarkan pada 2018 lalu. Setelah dilakukan peninjauan di lapangan memang ditetapkan ada kawasan kumuh di Samarinda," jelasnya.
Dalam menetapkan kota kumuh, dibeberkan Rahma, ada tujuh aspek dan 19 kriteria.

Namun, untuk keluar dari penetapan lokasi kumuh tersebut, lokasi tersebut hanya harus keluar dari salah satu dari tujuh aspek itu. Namun, tetap program pengentasan lokasi kumuh terus dilanjutkan di lokasi tersebut.
"Kalau tujuh aspek, yakni dilihat dari kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
Keluar dari salah satu dari tujuh aspek ini, maka lokasi tersebut dapat dikatakan tidak kumuh," bebernya.
Menurut Rahma, ada saja masyarakat menilai bahwa setelah dinyatakan tidak kumuh lokasi itu masih terlihat kumuh.
Hal itu disebabkan, lokasi tersebut telah menyelesaikan 1 atau lebih dari 7 aspek yang telah ditentukan.
• Tidak Ada Pembebasan Lahan dan Ganti Rugi, Rencana Penataan Kawasan Kumuh di Pinggir Sungai Segah