Seorang Ibu Rumah Tangga di Berau Diciduk Kepolisian, Lantaran Menjual Kosmetik Ilegal
Jadi ini adalah kosmetik tanpa izin edar, tanpa izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sehingga ada kekhawatiran.
Editor:
Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Geafry N
Polres Berau menyita puluhan kosmetik ilegal dari serorang ibu rumah tangga. Kosmetik asal Makassar tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar dan tanpa label BPOM.
Dokter Olivia Kasirye juga menjelaskan mengenai bahaya kandungan merkuri dalam kosmetik.
Merkuri dapat memasuki sistim syaraf dan menyebabkan kerusakan parah.
Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit.
"Obat yang diberikan dokter tidak dapat melemahkan kandungan merkuti tersebut," ungkap Dr Olivia Kasirye.
Kini, pejabat kesehatan dan Sacramanto tengah mengkampanyekan kepada masyarakat untuk segera berhenti menggunakan krim yang mengandung merkuri.
Selain itu juga krim merek asing, tidak berlabel, dan krim lain yang mengandung kloridan dan kalomel yang beracun.
Departemen kesehatan juga mengatakan jika produk krim kulit mengandung merkuri, maka kosmetik tersebut melakukan penjualan ilegal.
(Tribunkaltim.co)
Rekomendasi untuk Anda