Seorang Ibu Rumah Tangga di Berau Diciduk Kepolisian, Lantaran Menjual Kosmetik Ilegal

Jadi ini adalah kosmetik tanpa izin edar, tanpa izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sehingga ada kekhawatiran.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Geafry N
Polres Berau menyita puluhan kosmetik ilegal dari serorang ibu rumah tangga. Kosmetik asal Makassar tersebut dipastikan tidak memiliki izin edar dan tanpa label BPOM. 

Karena bisa merugikan masyarakat, merugikan konsumen. Bisa memicu kanker,” tegasnya.

Selain mengamankan SV, polisi juga menyita barang bukti berupa 16 kotak BB Whitening Glow, tiga lembar Resi Pengiriman, dua botol Toner NR Glow, dua buah Sabun NR Glow, empat buah Krim NR Glow,

Serta lima buah Toner GB Glow, lima buah Krim GB Glow, tiga buah Sabun GB Glow, satu botol sabun Zam – Zam, satu buah Krim Zam – Zam, satu kotak Whitening Cream Zam-Zam, dan 15 buku Catatan.

Jika terbukti kosmetik yang dijual mengadung zat berbahaya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena mendistribusikan produk kosmetik tanpa izin edar.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sisi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur.

Seorang wanita berusia 47 tahun dikabarkan dalam kondisi hampir koma.

Ini merupakan kasus pertama yang dilaporkan di Amerika Serikat.

Keracunan dari bahan methylmercury ini dilaporkan oleh Sacramento, anak dari wanita tersebut.

Sacramento melaporkan kejadian ini pada pejabat kesehatan yang ada di sana.

Putra dari wanita tersebut mengatakan kepada afiliasi NBC KCRA, ibunya telah berada di rumah sakit sejak Juli.

Ibunya dibawa ke rumah sakit dengan kondisi mati rasa di bagian tangan dan wajahnya.

Baca Juga:

Cerita Pengguna Kosmetik Ilegal di Balikpapan dan Bahayanya Penggunaan Mercury Timbal dalam Krim

Spesialis Kulit dari RSUD AW Syahranie Sebut Kanker Kulit Bakal Serang Pengguna Kosmetik Ilegal

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved