Menkopolhukam Wiranto Ditusuk

Diperiksa Polresta Sidoarjo, Begini Sikap FS, Istri Anggota TNI yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto

FS, satu dari tiga istri Anggota TNI dijerat UU ITE diperiksa Polresta Sidoarjo terkait postingan media sosial soal penusukan Menkopolhukam Wiranto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
SURYA.co.id
Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. 

Dengan dikawal dua anggota Satpomau, FS memasuki ruangan SPKT Polresta Sidoarjo sekitar pukul 20.50.

Kemudian sekitar pukul 22.50, wanita yang memakai baju warna putih dengan rok hitam serta memakai kerudung warna merah bermotif batik warna emas keluar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.

Pemeriksaan sendiri berjalan secara tertutup dan memakan waktu cukup lama yaitu hingga dua jam lebih.

Usai pemeriksaan, wanita tersebut enggan berkomentar terlalu banyak terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dirinya langsung masuk ke dalam mobil Satpomau yang telah menunggunya dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.

 Tiga Istri Anggota TNI Dijerat UU ITE

Suami kehilangan jabatan, istri Anggota TNI yang nyinyir soal penusukan Wiranto ini dijerat UU ITE.

Diketahui, tiga Anggota TNI mendapat sanksi lantaran ulah istri mereka di media sosial.

Ketiga istri Anggota TNI ini mengunggah postingan yang dinilai menyebar kebencian soal peristiwa penusukan Wiranto.

 Tak Hanya Incar Menkopolhukam Wiranto, Ini Target Rencana Jahat Abu Rara dan Fitri Lainnya

 FAKTA TIGA ANGGOTA TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Postingan Istri soal Penusukan Wiranto

 Jenguk Wiranto di RSPAD, Prabowo Subianto Lihat 9 Dokter Serius Tangani Luka Penusukan

Walhasil, suami mereka dikenakan sanksi disiplin militer, sedangkan istri Anggota TNI dilaporkan ke polisi dan dijerat UU ITE

Tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat sanksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto

Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer atau Dandim Kendari, Sulawesi tenggara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved