Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
Diperiksa Polresta Sidoarjo, Begini Sikap FS, Istri Anggota TNI yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto
FS, satu dari tiga istri Anggota TNI dijerat UU ITE diperiksa Polresta Sidoarjo terkait postingan media sosial soal penusukan Menkopolhukam Wiranto
Dengan dikawal dua anggota Satpomau, FS memasuki ruangan SPKT Polresta Sidoarjo sekitar pukul 20.50.
Kemudian sekitar pukul 22.50, wanita yang memakai baju warna putih dengan rok hitam serta memakai kerudung warna merah bermotif batik warna emas keluar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.
Pemeriksaan sendiri berjalan secara tertutup dan memakan waktu cukup lama yaitu hingga dua jam lebih.
Usai pemeriksaan, wanita tersebut enggan berkomentar terlalu banyak terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.
Dirinya langsung masuk ke dalam mobil Satpomau yang telah menunggunya dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.
Tiga Istri Anggota TNI Dijerat UU ITE
Suami kehilangan jabatan, istri Anggota TNI yang nyinyir soal penusukan Wiranto ini dijerat UU ITE.
Diketahui, tiga Anggota TNI mendapat sanksi lantaran ulah istri mereka di media sosial.
Ketiga istri Anggota TNI ini mengunggah postingan yang dinilai menyebar kebencian soal peristiwa penusukan Wiranto.
• Tak Hanya Incar Menkopolhukam Wiranto, Ini Target Rencana Jahat Abu Rara dan Fitri Lainnya
• FAKTA TIGA ANGGOTA TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Postingan Istri soal Penusukan Wiranto
• Jenguk Wiranto di RSPAD, Prabowo Subianto Lihat 9 Dokter Serius Tangani Luka Penusukan
Walhasil, suami mereka dikenakan sanksi disiplin militer, sedangkan istri Anggota TNI dilaporkan ke polisi dan dijerat UU ITE.
Tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat sanksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.
Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto
Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer atau Dandim Kendari, Sulawesi tenggara.