Menkopolhukam Wiranto Ditusuk

Diperiksa Polresta Sidoarjo, Begini Sikap FS, Istri Anggota TNI yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto

FS, satu dari tiga istri Anggota TNI dijerat UU ITE diperiksa Polresta Sidoarjo terkait postingan media sosial soal penusukan Menkopolhukam Wiranto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
SURYA.co.id
Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Diperiksa di Polresta Sidoarjo, Begini Sikap FS, Istri Anggota TNI yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto.

Diketahui, TNI menjatuhkan sanksi disiplin militer pada tiga anggotanya.

Sanksi diberikan lantaran istri Anggota TNI tersebut mengunggah postingan di media sosial bernada nyinyir, terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto.

TNI Laporkan Istri Prajurit yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto ke Polisi, Diadili Peradilan Umum

Suami Kehilangan Jabatan, Istri Tiga Anggota TNI yang Nyinyir Penusukan Wiranto Dijerat UU ITE

FAKTA TIGA ANGGOTA TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Postingan Istri soal Penusukan Wiranto

TNI melaporkan ketia istri Anggota TNI tersebut ke kepolisian dan dijerat UU ITE.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus istri Peltu YNS, FS, yang diduga melakukan fitnah di media sosial terhadap peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto.

"Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai Tindak Pidana ITE dengan terlapor FS telah kami terima.

Kemarin malam, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan itu," kata Zain saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (12/10/2019).

Kendati demikian, Zain menyatakan pihaknya tak mau berkomentar terlalu banyak terkait masalah tersebut.

"Saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Mohon berkenan, kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut," ujarnya.

.

Status Facebook FS yang berujung sanksi tegas dari TNI AU
Status Facebook FS yang berujung sanksi tegas dari TNI AU (FACEBOOK.COM dan https://tni-au.mil.id)

Perwira lulusan Akpol tahun 1997 ini juga tidak mau mengungkapkan secara detail akan dilaksanakan berapa hari untuk pemeriksaannya.

"Masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu.

Mohon waktunya," pungkasnya.

Sebelumnya, FS menjalani pemeriksaan atas kasus menyebarkan fitnah di media sosial tentang kasus penusukan Menkpolhukam Wiranto.

Dengan dikawal dua anggota Satpomau, FS memasuki ruangan SPKT Polresta Sidoarjo sekitar pukul 20.50.

Kemudian sekitar pukul 22.50, wanita yang memakai baju warna putih dengan rok hitam serta memakai kerudung warna merah bermotif batik warna emas keluar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.

Pemeriksaan sendiri berjalan secara tertutup dan memakan waktu cukup lama yaitu hingga dua jam lebih.

Usai pemeriksaan, wanita tersebut enggan berkomentar terlalu banyak terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dirinya langsung masuk ke dalam mobil Satpomau yang telah menunggunya dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.

 Tiga Istri Anggota TNI Dijerat UU ITE

Suami kehilangan jabatan, istri Anggota TNI yang nyinyir soal penusukan Wiranto ini dijerat UU ITE.

Diketahui, tiga Anggota TNI mendapat sanksi lantaran ulah istri mereka di media sosial.

Ketiga istri Anggota TNI ini mengunggah postingan yang dinilai menyebar kebencian soal peristiwa penusukan Wiranto.

 Tak Hanya Incar Menkopolhukam Wiranto, Ini Target Rencana Jahat Abu Rara dan Fitri Lainnya

 FAKTA TIGA ANGGOTA TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Postingan Istri soal Penusukan Wiranto

 Jenguk Wiranto di RSPAD, Prabowo Subianto Lihat 9 Dokter Serius Tangani Luka Penusukan

Walhasil, suami mereka dikenakan sanksi disiplin militer, sedangkan istri Anggota TNI dilaporkan ke polisi dan dijerat UU ITE

Tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat sanksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto

Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer atau Dandim Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.

Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri Anggota TNI.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pelaporan polisi

Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.

Masing-masing berinisial IPDL dan LZ. Adapun, IPDL merupakan istri dari Dandim Kendari Kolonel HS.

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z. Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved