Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
TNI Laporkan Istri Prajurit yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto ke Polisi, Diadili Peradilan Umum
Selain sanksi disiplin militer, TNI juga menjerat istri Anggota TNI yang posting soal penusukan Wiranto di media sosial, dengan UU ITE
TRIBUNKALTIM.CO - TNI dorong istri prajurit yang nyinyir soal penusukan Wiranto, ke peradilan umum tentang UU ITE.
Diketahui, TNI memberi sanksi disiplin militer kepada tiga prajuritnya, lantaran istri Anggota TNI tersebut mengunggah postingan bernada nyinyir atas penusukan Wiranto.
Selain memberi sanksi disiplin militer, TNI juga membawa unggahan bernada kebencian tersebut ke ranah hukum, peradilan umum.
• Suami Kehilangan Jabatan, Istri Tiga Anggota TNI yang Nyinyir Penusukan Wiranto Dijerat UU ITE
• FAKTA TIGA ANGGOTA TNI Dicopot dan Ditahan Gara-gara Postingan Istri soal Penusukan Wiranto
• Suami Dicopot dan Ditahan, Begini Sosok Istri TNI yang Unggah Komentar tak Pantas Soal Wiranto
TNI melaporkan dua istri Anggota TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial.
Keduanya berinisial IPDL dan LZ.
IPDL merupakan istri dari Dandim Kendari Kolonel HS.
Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.
"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019) kemarin.
"Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.
Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.
"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
