Begini Cara Lapor PNS Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Intoleransi, Beda dengan 2018
BKN meluruskan informasi seputar cara untuk melaporkan PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian dan intoleransi yang beredar di media sosial.
Penulis: Doan Pardede |
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan informasi seputar cara untuk melaporkan PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian dan intoleransi yang beredar di media sosial.
Penjelasan BKN ini disampaikan melalui akun twitter resminya @BKNgoid pada, Sabtu (12/110/2019).
Di akun twitternya, BKN mengunggah Tangkap layar berisi imbauan dan tempat pelaporan PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian dan intoleransi.
• Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Cuitan-cuitan Dandhy Dwi Laksono yang Dipersoalkan
• Anggota TNI yang Lontarkan Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua Kena Sanksi, Jabatannya Tak Sembarangan
• Mustofa Nahrawardaya Kini tak Ditahan Kepolisian, Penangguhan Penahanan Ujaran Kebencian Disetujui
• Pemprov Tolak Hoax dan Ujaran Kebencian Pasca Pemilu 2019
Berikut isi tangkap layar tersebut:
Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi.
Salurkan SSnya ke:
- DIV. IT Menkominfo WA
08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Terkait hal ini, BKN menjelaskan, pembinaan PNS yang merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing PNS.
Jika ada perilaku PNS yang dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku, maka bisa disampaikan kepada PPK.
#ASNKiniBeda @BKNgoid: