Dosen IPB Ungkap Awal Rencana Kerusuhan, Anggap Negara Sedang Runyam dan Butuh Shock Therapy
AB (44), dosen IPB yang kini dinonaktifkan membeberkan awal mula tuduhan soal rencana membuat rusuh di tengah Aksi Mujahid 212 beberapa waktu lalu.
Editor:
Doan Pardede
(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)
Kediaman rumah Abdul Basith di Perumahan Pakuan Regency, Cluster Linggabuana, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, nampak sepi, Senin (30/9/2019). Basith ditangkap Densus 88 atas dugaan menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov untuk aksi Mujahid 212
Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
• Aksi Mujahid 212 di Jakarta Ditemukan Puluhan Bahan Bom Molotov, Kepolisian Duga Aktornya Dosen IPB
• Reaksi Rektor IPB Saat Tahu Ada Dosen Ditangkap soal Pembuatan Bom Molotov, Langsung Pastikan Jenguk
• Diciduk Densus 88 Soal Bom Molotov, Jejak Digital Abdul Basith Dosen IPB Bukan Orang Sembarangan
• 4 Pernyataan Resmi IPB Soal Penangkapan Abdul Basith, Satunya tentang Sikap Soal Proses Hukum
(*)