Setelah Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Diprotes Haris Azhar, Dibela Ali Mochtar Ngabalin

Setelah debat panasnya dengan Emil Salim jadi sorotan, politisi PDIP Arteria Dahlan kembali tuai protes dari aktivis HAM Haris Azhar.

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews & Kompas.com
Setelah Bentak Emil Salim, Arteria Dahlan Diprotes Haris Azhar, Dibela Ali Mochtar Ngabalin 

"Kami sudah pastikan ya sinkronisasi begini-begini yah siap pak-siap pak, siap pak terakhir begitu."

"Ini bener-bener kalau saya katakan wallahi (demi Tuhan) nih saya katakan human error," papar Arteria Dahlan meyakinkan.

Kemudian, Haris Azhar sempat memprotes pernyataan Arteria Dahlan yang dianggap bias.

"Itu enggak boleh itu bahasanya dia. Itu betul, wallahi itu bahasanya bias," protes Haris Azhar.

Lantas, Staf Ahli Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin yang berada di sisi kiri Arteria Dahlan membela bahwa kata wallahi yang digunakan Arteria Dahlan bertujuan untuk meyakinkan bahwa pernyataannya benar.

"Untuk memastikan pernyataanya benar dan tidak bercanda," sela Ali Ngabalin.

Lihat videonya mulai menit ke-11:24:

Pada momen lain, Arteria Dahlan tampak duduk satu meja dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD

"Mengahadiri undanga menjadi Narasumber Seminar Nasional dan Juri Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi bersama orang-orang hebat ada Prof Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. , Prof. Dr. Endy O.S. Hiariej, S.H., M.H. , dan Prof Dr. Audi Fitriciada Azhari, S.H., M.H," tulis Arteria Dahlan melalui akun Instagramnya, Senin (14/10/2019).

Dua unggahan terbaru Arteria Dahlan tersebut saat ini masih dibanjiri komentar netizen.

Komentar Mahfud MD

Terpisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, pihak Istana telah mempersiapkan jalan keluar terkait kesalahan penulisan alias typo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Saya kira Istana sudah punya jalan keluarlah. Hukum itu tidak bisa macet, pasti ada jalan keluar dan jalan keluar, beberapa alternatif, sudah ada di Istana. Tinggal kita nunggu saja," ujar Mahfud di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Pada pasal itu tertulis, syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved