Laporan Tri Rishamarini Soal Masalah Tanah vs Maspion ke KPK Nyambung? Begini Kata Basaria Panjaitan

Tri Rismaharini ungkap alasan mengapa harus meminta bantuan KPK untuk merebut kembali sejumlah aset Pemkot Surabaya.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat beraudiensi di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2019). 

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengaku bekerja dan berpikir ekstra menangani masalah lepasnya sejumlah aset Pemkot Surabaya.

Saking capeknya, Risma mengaku sampai "teler" atau mabuk.

Beberapa hari terakhir, Risma memang terpantau bolak-balik berkunjung dan menerima tamu dari kalangan penegak hukum untuk membahas lepasnya aset pemkot tersebut.

Terakhir, Kamis (30/3/2017), ia menerima tamu dari Kejati Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Capek saya dari tadi pagi ngurusin aset, sampai teler," keluh Risma kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Kamis sore.

Ada tiga bahasan yang dibicarakan Risma dengan institusi penegak hukum. Yaitu mencari solusi hukum terkait ruislag dengan PT Maspion di kawasan Margorejo, pengembang Grand Family View, dan Yayasan Universitas Merdeka di kawasan Ketintang.

"Yang dengan PT Maspion tentang ruislag tanah yang lokasinya ditempati gedung SD, saya minta pindahnya tidak jauh-jauh dari lokasi awal. Kalau yang dengan yayasan, ada tanah milik pemkot yang mau saya buat kolam renang buat anak-anak, karena saya sudah janji," ucapnya.

Tidak hanya dengan kejaksaan, untuk menangani pelepasan aset, ia bekerjasama dengan kepolisian, Direktorat Jendral Kekayaan Negara, dan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Risma bahkan sempat melaporkan lepasnya aset Pemkot Surabaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Catatan Kejaksaan Negeri Surabaya, setidaknya ada 11 aset Pemkot Surabaya yang dilaporkan lepas, antara lain, kantor PDAM di Jl Basuki Rahmat 119-121, dan Jl Prof Dr Moestopo No 2, Gedung Gelora Pancasila Jl Indragiri No 6, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.

Lalu tanah aset Pemkot Surabaya Jl Upa Jiwa, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kolam Renang Brantas Jl Irian Barat No 37-39, gedung di Jl Ngagel 153-157, dan Taman Makam Pahlawan 10 November Jl Mayjen Sungkono.

Dua lokasi di antaranya kini sedang diselidiki oleh kejaksaan negeri Surabaya karena terindikasi praktik korupsi.

Bupati Lampung Utara Ditangkap, Basaria Tegaskan Dinasti Politik Dapat Perhatian Khusus dari KPK

Adian Napitupulu Gelisah Perppu KPK Ditolak DPR, Refly Harun: Maka Akan Ada 2 UU yang Berlaku

Arteria Dahlan Desak Feri Amsari Soal Bayaran KPK, Jawab Najwa Shihab Ini Buat Hadirin Tepuk Tangan

VIDEO Saat Arteria Dahlan Protes tak Dipanggil Yang Terhormat oleh Pimpinan KPK

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved