Laporan Tri Rishamarini Soal Masalah Tanah vs Maspion ke KPK Nyambung? Begini Kata Basaria Panjaitan

Tri Rismaharini ungkap alasan mengapa harus meminta bantuan KPK untuk merebut kembali sejumlah aset Pemkot Surabaya.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/GHINAN SALMAN)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat beraudiensi di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Soal aset yang kini bermasalah, wali kota Surabaya Tri Rismaharini atau wali kota Risma meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Belakangan, wali kota Surabaya Tri Rismaharini atau wali kota Risma mengungkap alasan mengapa dirinya harus meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk merebut kembali sejumlah aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Wali Kota Risma, setiap kali ada persidangan di pengadilan soal sengketa tanah dan bangunan, pihaknya mengaku selalu membuat laporan ke KPK untuk dibantu dalam hal supervisi atau pengawasan.

Ali Mochtar Ngabalin Minta KPK Tak Baper Soal Menteri Kabinet Pilihan Presiden Joko Widodo

Jelang Deadline, Presiden Joko Widodo Belum Terbitkan Perppu KPK, Ini Dugaan Ray Rangkuti

Kembali Bicara Soal Perppu KPK, Arteria Dahlan: Kita Ditertawakan Orang Luar Negeri

Setelah Mata Najwa, Arteria Dahlan Kembali Buka Suara di Forum Ini soal UU KPK

Hal yang sama berlaku dalam kasus aset Pemkot Surabaya di Jalan Pemuda 17 yang bersengketa dengan PT Maspion.

"Saya selalu buat surat waktu persidangan soal aset itu," kata Risma, Senin (14/10/2019).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat beraudiensi di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2019).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat beraudiensi di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Senin (14/10/2019). ((KOMPAS.com/GHINAN SALMAN))

"Memang kita juga ada koordinasi rutin (dengan KPK) untuk pengamanan, terutama yg berat-berat, seperti aset di Jalan Pemuda 17, Taman Remaja Surabaya, SDN Ketabang I, dan Pasar Turi. Karena itu, kita minta bantuan dari KPK."

Tidak hanya kepada KPK, setiap kali mengikuti persidangan di pengadilan, Risma juga berkirim surat ke Komisi Yudisial.

Ia menyebut, permasalahan aset yang saat ini dibantu KPK, dinilai Risma cukup rumit.

"Karena itu, saya minta bantuan (KPK) untuk kami dibantu dalam hal pengawasan, supaya prosesnya bisa fair," ujar Risma.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ((KOMPAS.com/GHINAN SALMAN))

Berbeda dengan YKP

Aset-aset yang berusaha direbut itu, menurut Risma, berbeda dengan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

Kasus YKP, saat itu tidak sampai masuk persidangan.

Sehingga, Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengubah pendekatan dengan menggunakan pidana khusus.

"Jadi makanya beda. Makanya kita dapat yang besar-besar itu karena menggunakan model pidana khusus, bukan perdata," tutur Risma.

Sementara itu, aset di Jalan Pemuda 17 yang saat ini masih bersengketa dengan PT Maspion, sudah masuk persidangan masuk kategori perdata.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved