Cara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah Lindungi Jokowi dari Pertanyaan Perppu KPK

Cara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan Ahmad Basarah lindungi Jokowi dari pertanyaan Perppu KPK

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo terpilih menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2019-2024 secara aklamasi melalui kesepakatan seluruh fraksi di DPR RI dan juga kelompok DPD RI pada Sidang Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019) malam. 

"RUU KPK, Presiden sama sekali tidak berani berlawanan dengan koalisi.

Saat ini situasi dimana presidennya dikontrol oleh partai dan Presiden bekerja untuk kepentingan partai bukan bekerja untuk kepentingan publiknya.

Artinya bukan mendukung langkah presidennya tetapi sebaliknya adalah partainya menguasai presidennya," ucap Ray Rangkuti.

"Dan inilah kali pertama setidaknya dua bulan terakhir ini kita melihat Presiden tidak dijaga oleh partai koalisinya.

Sebaliknya presiden menjaga kepentingan koalisinya di legislatif wabil khusus lagi koalisi itu PDIP," tambahnya.

Ray juga melihat, ada kondisi dimana terjadi desakkan oleh berbagai elemen masyarakat sudah cukup menjadi pertimbangan agar Perppu KPK dikeluarkan.

"Secara konstitusional cukup alasan presiden keluarkan Perppu KPK karena memang betul situasinya sudah mendesak dan sekian orang dipenjara gara-gara memperjuangkan Perppu.

Saat bersamaan ada beberapa orang setidaknya 5 mahasiswa dalam konteks memperjuangkan kembali KPK dengan versi lama saya kira itu lebih cukup untuk situasi genting," jelas Ray Rangkuti(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved