Cara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah Lindungi Jokowi dari Pertanyaan Perppu KPK
Cara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan Ahmad Basarah lindungi Jokowi dari pertanyaan Perppu KPK
Mendapat pertanyaan itu, Jokowi hanya tersenyum.
Belum sempat ia menjawab, Bambang Soesatyo yang berdiri di sebelah kiri Jokowi langsung meminta wartawan tak bertanya di luar masalah pelantikan.
"Ini lagi soal pelantikan," kata Bambang.
Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi juga menimpali.
"Tanya soal pelantikan dong," kata dia.
Setelah itu, wartawan bertanya soal susunan kabinet.
Meski pertanyaan ini juga tak ada hubungannya dengan pelantikan, namun Jokowi bersedia menjawab.
Selalu Bungkam
UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Belakangan rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Maruf.