OTT KPK di Kalimantan Timur
OTT KPK di Kalimantan Timur, Beginilah Situasi Terkini di Kantor BPJN XII Balikpapan
OTT KPK terhadap kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere di Jakarta pada Selasa, (15/10/2019).
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK terhadap kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere di Jakarta pada Selasa, (15/10/2019) kemarin.
Bersamaan dengan ditangkapnya beberapa staf, kontraktor dan PPK di Kota Samarinda dan Kota Bontang, Kalimantan Timur atau kaltim.
Diketahui, kantor BPJN XII Balikpapan terletak di komplek perumahan Sepinggan Pratama jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur atau kaltim.
Tribunkaltom.co, mencoba mendatangi kantor BPJN XII Balikpapan tersebut.
Setibanya di kantor itu, awak media disambut dua petugas keamanan kantor.
Atau security kantor dan langsung menanyakan kepada awak media perihal identitas media dan tujuan kedatangan.
Terlihat, kantor BPJN XII Balikpapan tampak terlihat sepi dan tidak ada aktivitas kerja pegawai kantor saat wartawan mendatangi sekitar pukul 15.00 Wita.
Usai wartawan menjelaskan identitas dan tujuan kedatangan untuk mengkonfirmasi terkait kasus OTT KPK di Kalimantan Timur yang menimpa pimpinannya tersebut.
Salah seorang petugas security mengatakan bahwa seluruh pejabat BPJN XII Balikpapan sedang tidak berada di kantor.
"Waduh, lagi gak ada di kantor semua mas," ujar salah seorang security kantor tersebut. Rabu, (16/10/2019).
Security itu juga menyebutkan bahwa aktivitas kerja masih terus berjalan di kantor itu, meski pimpinannya sedang mengalami masalah hukum.
"Aktvitas kerja masih terus berjalan seperti biasa," ucapnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada satu petugas atau penyidik KPK yang datang ke kantor BPJN XII Balikpapan, kaltim.
"Pak Refly terakhir ke kantor Senin lalu, (13/10/2019)," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pantauan Tribunkaltim.co, di kantor tersebut masih terlihat beberapa kendaraan roda dua alias motor yang terparkir di halaman kantor.
Sesekali juga terlihat beberapa mobil mampir dan beberapa orang keluar masuk dari kantor tersebut.
Dosen Universitas Mulawarman Angkat Bicara
Kali ini OTT KPK di kaltim, Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Minta Usut Tuntas Tindak Korupsi Kalimantan Timur
Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, meminta pemerintah mengusut tuntas tindak korupsi Infrastruktur di Kalimantan Timur, dan menyerukan aksi Periksa Seluruh Proyek Infrastruktur yang Kontroversial dan Menyita Perhatian Publik.
Infrasruktur memang kerap kali dijadikan bancakan.
Hal ini dikarenakan besarnya jumlah anggaran yang dikucurkan.
Untuk satu proyek infrastruktur saja, bisa mencapai nilai miliaran bahkan triliunan.
• Usai OTT KPK, Kantor Dinas PUPR PERA Kalimantan Timur Tampak Sepi
• 10 Hari Setelah Salami dan Puji Pimpinan KPK, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Malah Kena OTT
Dosen Hukum Unmul sekaligus menjabat sebagai ketua SAKSI Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro menuturkan,
untuk di Kaltim sendiri, selain di sektor sumber daya alam, di sektor infrastruktur inilah yang jadi sasaran korupsi.
"Korupsi infrastruktur, ibarat bangkai tikus, yang bau busuknya luar biasa menyengat, tapi sulit menemukan bangkainya.
Sudah jadi pemandangan umum, dimana masyarakat mengeluh dengan proyek infrastruktur.
Bahkan tak sedikit laporan yang datang dari masyarakat, terkait perkara itu," tutur Castro, Rabu (16/10/2019).
Castro menilai, korupsi infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga secara langsung merugikan masyarakat, sebab berkenaan dengan pembangunan fasilitas publik.
Dampaknya, kualitas yang buruk dan cepat rusak, lamanya waktu pengerjaan, hingga bangunan mangkrak.
"Modus yang jamak dilakukan dalam korupsi infrastruktur, relatif serupa, yakni mengurangi spesifikasi bahan dan bangunan.
Selain itu, juga sering didapatkan proyek-proyek infrastruktur fiktif, termasuk proyek yang belum selesai tapi uangnya sudah dicairkan lebih dulu.
Belum termasuk fee tertentu untuk jatah preman dan lainnya," menurutnya.
• OTT KPK di Kalimantan Timur, Pejabat di Balikpapan Ini Tersangkut, Diduga Ada Transferan Uang
• 7 Orang yang Terjaring OTT KPK di Kalimantan Timur akan Diterbangkan via Bandara SAMS Sepinggan
Pengamat hukum ini juga menambahkan, OTT korupsi infrastruktur di kaltim ini,
seperti mengonfirmasi kebenaran obrolan warung kopi selama ini, yang menyebut jika proyek-proyek infrastruktur selalu disertai dengan aktivitas yang berbau Korupsi.
Lagi-lagi pertahanan pemerintah jebol. Ada yang salah dengan sistem lalu lintas proyek infrastruktur kita dari hulu ke hilir.
"Untuk itu, kami dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawaman,
menyarankan beberapa hal dalam mengevaluasi proyek-proyek infrastruktur rawan Korupsi ini, yang terangkum dalam 5 poin," kata dia.
Poin pertama pihaknya meminta KPK untuk mengusut tintas kasus OTT infrastruktur di kaltim, termasuk menyelidiki kemungkinan lain, terkait pelaku yang terlibat, namun berhasil lolos dari OTT.
"Tentu saja kami meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus OTT infrastruktur ini, termasuk menyelidiki kemungkinan pelaku lain di luar yang terkena OTT.
Sebab korupsi pada umumnya, melibatkan persekongkolan banyak orang, termasuk mereka yang memiliki kuasa dan kewenangan," pintanya.
Di perkara ini, Castro menyarankan agar KPK dapat menjadikan momentum untuk membuka kasus lainnya yang belum terbongkar.
"Kasus OTT ini bisa menjadi momentum untuk membuka kemungkinan menyelidiki kasus-kasus serupa.
Setidaknya, seluruh proyek infrastruktur di Kalimantan Timur yang kontroversial dan mengundang perbincangan khalayak luas, agar dilakukan audit investigatif oleh BPK.
Mulai dari bandara, jembatan, fly over, jalan tol, dll," saran Castro.
Ia meminta agar pemerintah tidak hanya mengandalkan pihak Kejaksaan melalui TP4D sebagai bentuk pengawasan.
Seharusnya pemerintah juga dapat menggandeng lembaga yang memiliki kemampuaan analisis yang memadai.
"Di level pengawasan, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan kejaksaan melalui TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).
Sebab TP4D hanya efektif melakukan pengawasan ketaatan pada aspek hukumnya, tetapi tidak memadai untuk mengawasi aspek konstruksinya.
Untuk itu, pemerintah seharusnya juga menggandeng lembaga yang memiliki kemampuan analisis konstruksi yang memadai," jelasnya.
"Mengingat tingkat kerawanan korupsinya, pemerintah tidak boleh hanya mengedepankan investasi dan pembiayaan infrastruktur semata, tetapi abai dalam pengawasannya.
Untuk itu, diperlukan kebijakan yang lebih terukur untuk meminimalisir tindak pidana korupsi,
di antaranya, membuat list daftar hitam (blacklist) perusahaan/kontraktor bermasalah, penguatan transparansi anggaran, pengetatan sistem pengawasan, hingga model partisipasi publik yang lebih terbuka," tambah Castro.
Dengan adanya kasus ini, disebutkan Castro bahwa KPK untuk kesekian kalinya, kembali membuktikan taringnya,
dengan mengungkap kasus-kasus korupsi.
Bahkan sebelum ini, KPK telah mengungkap beberapa kasus yang melibatkan beberapa pejabat di Kaltim.
"KPK sekali lagi membuktikan bahwa adalah hal yang mungkin untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang selama ini dianggap hampir mustahil oleh masyarakat Kaltim.
Sebelumnya, KPK pernah mengungkap kasus yang melibatkan Suwarna Abdul Fatah, Syaukani Hasan Rais, Samsuri Aspar, Rita Widyasari, hingga Hakim Kayat (PN Balikpapan).
Untuk itu, warga kaltim sepatutnya memberikan apresiasi dan terus memberi sokongan kepada KPK," tegasnya.
(Tribunkaltim.co)