Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Akan Selundupkan Sabu 489 Gram ke Handil

Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Akan Selundupkan Sabu 489 Gram ke Handil

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO WICAKSONO PUTRO
Pasangan suami istri (pasutri) diamankan Unit Satreskoba Polresta Samarinda di Bandara Apt. Pranoto, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan Koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam (satu) buan kaleng biskuit khong guan. Rabu (16/10/2019). 

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114

dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat

489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam

(satu) buan kaleng biskuit khong guan, yang terbungkus plastik kresek warna hitam, yang dibawa oleh

Suryani tersebut nantinya akan dimusnahkan.(m07)

Baca Juga;

Pengedar Sabu di Berau Sudah Masuk hingga Pedalaman Talisayan, Satu Orang DPO, Satu Diamankan Polisi

Jualan Sabu Untuk Nafkahi Keluarga, Pria Satu Anak Diciduk Saat Menunggu Pembeli di Depan Gang

Dibayar Rp 500 Ribu Siswi SMA Rela Hubungan Badan dengan Pengedar Sabu, Selanjutnya Gratis

Dua Wanita dan Satu Pria Diciduk Polres Kubar, Diduga jadi Pengguna dan Pengedar Sabu

Lagi, Sabu 5 Kg Gagal Edar di Kalimantan Timur, Dikemas dalam Bungkus Teh China

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved