Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Akan Selundupkan Sabu 489 Gram ke Handil
Pasutri Muara Kembang Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Akan Selundupkan Sabu 489 Gram ke Handil
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mako Polresta Samarinda. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114
dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat
489.42 (empat ratus delapan puluh sembilan koma empat puluh dua) gram brutto ditemukan di dalam
(satu) buan kaleng biskuit khong guan, yang terbungkus plastik kresek warna hitam, yang dibawa oleh
Suryani tersebut nantinya akan dimusnahkan.(m07)
Baca Juga;
• Pengedar Sabu di Berau Sudah Masuk hingga Pedalaman Talisayan, Satu Orang DPO, Satu Diamankan Polisi
• Jualan Sabu Untuk Nafkahi Keluarga, Pria Satu Anak Diciduk Saat Menunggu Pembeli di Depan Gang
• Dibayar Rp 500 Ribu Siswi SMA Rela Hubungan Badan dengan Pengedar Sabu, Selanjutnya Gratis
• Dua Wanita dan Satu Pria Diciduk Polres Kubar, Diduga jadi Pengguna dan Pengedar Sabu
• Lagi, Sabu 5 Kg Gagal Edar di Kalimantan Timur, Dikemas dalam Bungkus Teh China