Kolaborasi eks Danjen Kopassus TNI, dengan Dosen IPB Buat Bom Molotov Batalkan Pelantikan Jokowi

Kolaborasi eks Danjen Kopassus TNI, dengan Dosen IPB buat bom molotov batalkan pelantikan Jokowi dan Maruf Amin

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/IST
Mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal Soenarko, memberi keterangan kepada wartawan terkais kasus dugaan intervensi hukum yang dilakukan jenderal bintang tiga di korp Bhayangkara, Selasa (23/7/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kolaborasi eks Danjen Kopassus TNI, dengan Dosen IPB buat bom molotov batalkan pelantikan Jokowi dan Maruf Amin.

Rencana Dosen IPB, atau Institut Pertanian Bogor membuat bom molotov menyeret tersangka baru.

Sosok tersangka baru ini bukan orang sembarangan.

 Penuturan Prajurit TNI Yonzipur Setelah Kepalanya Bercucuran Darah Dipukul Preman Pasar Sukaramai

 Sudah Kerja 3 Bulan Tim Teknis Polri Belum Ungkap Penyiram Novel Baswedan, Respon Jokowi Kok Begini

Begini Nasib Preman Pasar Sukaramai Setelah Pukul Kepala Prajurit TNI, dan Tantang Polisi Tembak

Melainkan Mayjend TNI (Purn) Soenarko yang merupakan eks Danjen Kopassus TNI.

Kasus perencanaan aksi peledakan bom molotov dengan tersangka dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, semakin melebar.

Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko pun terseret dalam penyidikan kasus ini.

Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh Abdul Basith.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.

Argo menambahkan, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.

Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Kasus Senpi Ilegal

Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko terseret kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko juga sempat ditahan di Rutan Guntur, Jakarta, atas persangkaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.

Senjata yang diduga selundupan itu jenis AK-47 dan M-16 A1.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam, mengatakan, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko dan seorang prajurit TNI aktif.

Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.

Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.

Polri kemudian mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko pada Jumat (21/6/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penjamin Soenarko terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

"Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman, Pak Luhut," ujarnya.

Selain itu, Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif.

Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Selain itu, menurut Dedi, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga tidak akan melarikan diri.

"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," ungkap dia.

Meski telah dikabulkan penahanannya, Dedi mengatakan bahwa penanganan kasus Soenarko akan tetap terus berjalan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi mengungkapkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah menandatangani surat permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada Kamis malam (20/6) pukul pada 20.30 WIB," kata Mayjen Sisriadi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/6/2019). 

Gagalkan Pelantikan Jokowi

Polisi menyebut puluhan bom ikan milik dosen (nonaktif) Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith hendak diledakkan bersamaan Aksi Mujahid 212 di Jakarta, 28 September lalu.

Tujuannya menciptakan kerusuhan guna menggagalkan pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).

Suyudi mengungkapkan, Abdul Basith bersama kelompoknya berencana melemparkan bom-bom berisi paku buatan anggotanya di beberapa tempat pusat perbelanjaan dan bisnis di wilayah Grogol sampai dengan Roxy, Jakarta Pusat.

"Jadi target utama tujuan mereka adalah membatalkan pelantikan Jokowi sebagai presiden. Mereka berencana meledakkan bom ikan berisi paku yang disiapkan di sepanjang wilayah Grogol sampai dengan Roxy," kata Suyudi.

Diketahui, kawasan Grogol menjadi salah satu titik awal kerusuhan yang terjadi pada 13 Mei 1998 silam.

Dan Roxy merupakan kawasan pusat perbelanjaan telepon seluler dan barang elektronik lainnya di Jakarta Barat.

Roxy juga menjadi salah satu tempat yang menjadi sasaran perusakan dan penjarahan pada saat kerusuhan Mei 1998.

Menurut Suyudi, saat aksi Mujahid 212, Abdul Basith dibantu delapan rekannya membawa misi menurunkan Jokowi sebagai presiden dengan isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Jadi, tahapan rencana mereka setelah kerusuhan tercipta, yakni menurunkan presiden dengan isu karhutla dan revisi UU KPK. Lalu, terakhir yang menjadi target utama mereka adalah membatalkan pelantikan presiden terpilih," ujarnya.

Abdul Basith bersama empat anggota kelompoknya ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat, 27 September 2018, atau sehari jelang Aksi Mujahid 212 di Jakarta. Ditemukan 29 bom berisi paku dari dalam rumah tersangka. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved