Pasutri Bunuh Sales Suzuki, Motifnya Sakit Hati Pernah Diusir Korban Hingga Didatangi Debt Collector

Sebelum pembunuhan terhadap Sales Suzuki, Bangkit Maknutu Durinat terjadi, terduga pelaku pernah diusir saat menagih uang penjualan dan kredit mobil

4. Tagih Cicilan Lalu Diusir

Detik-detik saat terduga penculik dan pembunuh Bangkit Maknutu Dunirat (32), sales UMC Cabang Kota Batu membawa korban

Kekecewaan kedua, diakui terduga pelaku, adanya tagihan cicilan kendaraan yang dilakukan korban atas nama Rulin Rahayu sejak tahun 2015.

"Mereka sempat berpacaran 2015-2017. Sakit hati karena ada beberapa hal yang dialami sampai memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi salah satu pelaku," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/10/2019).

Kedua pelaku suami istri itu mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep lantaran kebingungan terus menerus didatangi debt collector.

Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil.

Rulin Rahayu dan Bambang Irawan mengaku diusir dari rumah korban di Sumenep.

Mereka kemudian mengetahui keberadaan korban di tempat kerja Jalan Ketintang Surabaya.

Bambang Irawan dan empat pelaku lain membawa paksa korban menggunakan mobil Suzuki Ertiga berplat W 1805 VB hingga ke Cangar Batu.

Sesampainya di Jembatan Cangar, korban dianiaya dan didorong ke sungai hingga tewas.

"Waktu di perjalanan saya mengemudi, diarahkan teman dibawa ke sana. Gelap mata, khilaf," kata Bambang Irawan.

Pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Surya
Selanjutnya
5. Mantan Kekasih
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved