Standar Upah di Tahun 2020 Naik, Simak Perbandingan UMP di Kalimantan Utara dan Kaltim Berikut Ini

Kali ini upah di Tahun 2020 sudah naik, Simak perbandingan UMP di Kalimantan Utara, kaltim dan Jawa Barat

Editor: Budi Susilo
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2020 Naik 8,51 Persen 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini upah di Tahun 2020 sudah naik, Simak perbandingan UMP di Kalimantan Utara, kaltim dan Jawa Barat.

Daftar UMP untuk tahun 2020 wilayah Kalimantan Utara atau Kaltara dan Kalimantan Timur atau kaltim ada di bawah berita ini. 

Termasuk data daerah lain seperti di antara lain Jawa Barat

Nah, UMP Jawa Barat Jakarta kaltim Sulawesi Utara Tahun 2020 naik 8,51 Persen, Ini daftar daerah lainnya di Indonesia. 

Inikah Daftar Menteri Jokowi 2019 - 2024?Ada 2 Kelahiran Sumut di Kabinet Kerja Jilid 2, Bukan Luhut

1 Sosok Ini Tak Kuasa Tolak Perintah Jokowi Jadi Menteri, Sebenarnya Lebih Suka Tetap Kepala Daerah

Pelantikan Presiden, Foto Jokowi Sarungan Sambil Nonton TV Pernah Viral, Trend Desainer Thom Browne

Asal Lee Min Ho Buat Penasaran Warga Samarinda, Ini Fakta Profil dan Biodata Mantan Suzy Sebenarnya

Ada kennaikan UMP semua provinsi yang ada di Indonesia sebanyak 34 provinsi. 

Selain Jawa Barat, Sulawesi Utara, kaltim, Yogyakarta dan Jakarta, ada daerah lain yang terdaftar mengalami UMP naik. 

Untuk melihat daftar UMP provinsi seluruh Indonesia berikut disampaikan angka UMP, ada di akhir berita ini. 

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) memutuskan

Untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional.

Dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut.

Inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Berdasarkan persentase kenaikan pada 34 provinsi itu, Kompas.com mencoba menghitung perkiraan kenaikan UMP pada 2020 dengan menambahkan kenaikan 8,51 persen berdasarkan SE Menaker.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved