25 Oktober 2019, Penerimaan dan Proses Seleksi CPNS 2019 Mulai Dibuka, Ada 197.111 Formasi

25 Oktober 2019, Penerimaan dan proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai dibuka, ada 197.111 formasi

3. Syarat Pendaftaran

Tampilan situs SSCN dengan alamat sscn.bkn.go.id. Pendaftaran seleksi CPNS 2019 dan P3K/PPPK akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

BKN mengimbau bagi mereka yang berminat mengikuti Rekrutmen CPNS 2019, agar mempersiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan sembari menunggu pengumuman resmi.

Adapun, dokumen itu di antaranya, pas foto, scan ijazah, transkrip nilai, KTP, Kartu Keluarga, dan sejumlah dokumen lainnya.

Selain itu, sebelum mendaftar, pelamar harus memastikan latar belakang pendidikan dan kualifikasinya.

"Benar-benar pilih formasi yang sesuai kualifikasi," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com.

Selain dokumen penting itu, sebaiknya Anda memahami 9 syarat dasar pelamar CPNS 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia ( WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Anda bisa mendaftar sebagai calon abdi negara sepanjang memenuhi 9 syarat sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara syarat tambahan untuk tiap formasi ditentukan PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Ketentuan usia ini dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Halaman
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved