Banyak Surat Suara tak Sah dalam Pilkades di Kukar, Kesbangpol Beberkan Ada Kesalahan Pelipatan

Banyak Surat Suara tak Sah dalam Pilkades di Kukar, Rinda Sebut Ada Kesalahan Dalam Pelipatan

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO Pemkab Kukar
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meninjau sejumlah Tempat pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan dan Tenggarong Seberang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kukar, Rabu (16/10/2019). 

Inikan aneh dan terkesan ada satu calon siluman tidak ikut tes tertulis.

verifikasi berkas, dan lain-lain, kok bisa di kertas suara jadi 4.

"Di mana panwas Pilkades," ucap Agus.

Namun sebelum pemungutan suara digelar, pihak panitia Pilkades sudah memasang pengumuman

Berupa tulisan di TPS agar warga tidak mencoblos nomor 4 karena pencalonannya dibatalkan.

Plt Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Akhmad Taufik Hidayat mengemukakan.

Pelaksanaan Pilkades di Muara Salung sudah ditindaklanjuti oleh panitia di kecamatan dan desa.

Calon nomor 4 tidak diakomodir.

Dianggap dibatalkan karena SK penetapan calon kades hanya 3 orang.

Bahkan kami minta Kesbangpol meninjau langsung ke sana," kata Taufik.

Terpisah Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan, ini terkait bagaimana orang memahami isi Perbup.

Kalau di dalam Perbup nomor 10 kewenangan penuh ada pada panitia pemilihan desa,

Hanya saja walaupun kewenangan penuh ada pada panitia pemilihan desa tapi tetap mengacu pada Perbup No 10/2019 maupun Perbup No 36/2019.

Yang di Muara Salung itu kan calon yang sudah ditetapkan 3 orang.

Namun di pertengahan jalan ada mantan Pj Kades.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved