Banyak Surat Suara tak Sah dalam Pilkades di Kukar, Kesbangpol Beberkan Ada Kesalahan Pelipatan

Banyak Surat Suara tak Sah dalam Pilkades di Kukar, Rinda Sebut Ada Kesalahan Dalam Pelipatan

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO Pemkab Kukar
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meninjau sejumlah Tempat pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan dan Tenggarong Seberang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kukar, Rabu (16/10/2019). 

"Juga berminat untuk masuk," kata Rinda.

Sebelumnya, mereka melakukan pertemuan

Dan ada kesepakatan untuk memasukkan Pj Kades sebagai calon.

Hanya saja ketika memasukkan ke calon kades, menurut Rinda, harus ada proses mekanisme yang ditempuh.

Seperti pemberkasan, verifikasi berkas, ada berita acara penetapan calon.

Berita acara penetapan nomor urut, sampai kemudian ada surat keputusan yang dikeluarkan panitia desa untuk menetapkan 4 calon sebagai dasar untuk memasukka ke surat suara.

"Dasarnya apa kok muncul satu nama calon, kalau tidak mengacu pada mekanisme Perbup kan sudah pasti salah,

Tidak ada dasar yang nomor 4,

Setelah diteliti memang tidak ada berita acara penetapan calon.

Opsinya mengumumkan nomor 4 bukan peserta pemilu pada saat pencoblosan di TPS.

Karena dasar dia ikut Pilkades nggak ada.

Akhirnya kalaupun dicoblos masuk kategori tidak sah

"Karena dia bukan peserta pemilu," ujarnya.

Hasil rekapitulasi suara dari jumlah pemilih sebanyak 108 orang.

Calon nomor satu mendapat 49 suara, calon nomor 2 sebanyak satu suara.

Calon nomor 3 dengan 8 suara dan calon nomor 4 mendapat 42 suara.

Tapi hasil suara calon nomor 4 dianggap tidak sah karena ia bukan peserta pemilu.

Rinda menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Muara Salung

Yang telah menjaga pelaksanaan Pilkades

Secara aman dan lancar hingga rekapitulasi suara.

(Tribunkaltim.co/Rahmad Taufik)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved