Banyak Surat Suara tak Sah dalam Pilkades di Kukar, Kesbangpol Beberkan Ada Kesalahan Pelipatan
Banyak Surat Suara tak Sah dalam Pilkades di Kukar, Rinda Sebut Ada Kesalahan Dalam Pelipatan
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Hajatan Pilkades serentak baru usai digelar Rabu (16/10/2019) lalu.
Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan, tingkat partisipasi dalam Pilkades yang digelar di 108 desa seluruh Kukar Kalimantan Timur mencapai kisaran 84 persen.
“Saya belum mengolah datanya secara lengkap, tapi rata-rata kalau saya lihat (tingkat partisipasi) di atas 80 persen, kisaran 84 persen saya perhatikan, tapi yang penting juga berkaitan dengan akurasi data, semakin valid data pemilih itu maka kita bisa deteksi semakin tinggi juga angka partisipasi, kita bisa mengetahui percis berapa sesungguhnya angka partisipasi dari akurasi data itu,” kata Rinda, Selasa (22/10/2019).
Meskipun angka partisipasi tinggi, banyak surat suara tidak sah ditemukan di beberapa desa yang menggelar Pilkades serentak.
Salah satunya Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang di mana surat suara tidak sah mencapai 674 suara.
Rinda menanggapi soal banyak surat suara tidak sah di beberapa desa diakibatkan pelipatan surat suara yang tidak tepat.
“Rupanya pelipatan surat suara itu kewenangan dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), pelipatan itu saya anggap nggak tepat sehingga mengakibatkan orang malas membuka habis, ditambah lagi panitia tidak mengingatkan pemilih agar membuka surat suara selebar-lebarnya berkaitan dengan calon yang akan dipilihnya di TPS, dia mencoblos satu calon cuma tembus karena tidak dibuka habis,” ujarnya.
Ia menyampaikan kepada panitia pemilihan desa agar membuat kesepakatan berkaitan kriteria surat suara sah dengan melihat kasus seperti ini.
“Kalau misalkan kesepakatannya itu sah ya nggak apa-apa, itu bisa dianggap sah karena sebenarnya dia nggak membuka habis surat suara itu sehingga coblosannya tembus. Hampir semua kasusnya seperti itu,” ucap Rinda. Ada beberapa desa membuat kesepakatan terkaitan persoalan teknis itu.
“Tap bagi yang nggak mau bikin kesepakatan makanya itu muncul surat suara tidak sah, yang penting adalah kesepakatan dari calon kades dan panitia desa karena kasus itu di luar prediksi kita, ini kan masalah teknis, kesalahan dalam melipat menyebabkan banyak surat suara yang tidak tercoblos dengan baik,” tuturnya.
Rinda mengatakan, kasus seperti ini tidak banyak ditemukan dari 108 desa yang menggelar Pilkades.
“Jumlahnya di bawah 10 desa,” ucap Rinda.
Ia mengatakan, terkait komplain terkait pelaksanaan Pilkades juga ada. Namun ia menyampaikan pelaksanaan Pilkades sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbup.
“Jadi nggak bisa komplain misalnya langsung ke panitia kabupaten, kan harus dimediasi dulu, komplainnya apa, tapi sejauh ini relatif baik,” katanya.
Suara Calon Kades Muara Salung Kukar Nomor 4 Dianggap tak Sah dalam Pilkades