Aliran Dana Korupsi Perusda Bontang Fokus Perhatian Penyidik, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Lain
Aliran Dana Korupsi Perusda Bontang Fokus Perhatian Penyidik, Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Lain
diantaranya PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Transport, PT Bontang Karya Utamindo dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.
"Modusnya dengan mendirikan sejumlah anak perusahaan. Dana disalurkan dari Pemda Bontang, lalu anggaran yang ada tidak bisa dipertanggung jawabkan," ucapnya, Kamis (24/10/2019).
Pihaknya melalui Kejari Kota Bontang terus akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, pasalnya diduga ada tersangka lainnya yang juga terlibat.
"Masih akan dikembangkan, karena kasus korupsi biasanya dilakukan tidak hanya seorang diri saja," tuturnya.
Sementara itu, Kajari Kota Bontang, Agus Kurniawan menambahkan, kurang lebih sebulan pihaknya telah mendeteksi keberadaan tersangka di Madiun.
Setelah lakukan koordinasi dengan Kejari setempat, pihaknya lalu berangkat ke Madiun untuk menjemput tersangka.
"Kita tidak pernah tatap muka, karena selama ini dia tidak pernah datang penuhi panggilan kami, tapi tersangka tetap bisa kita amankan, walaupun telah merubah identitasnya," terangnya.
"Setelah ini kita akan langsung bawa ke Bontang untuk proses hukum lainnya, termasuk pengembangan kasus ini," sambungnya.
Sementara itu, rombongan Kejati Kota Bontang, beserta tersangka tiba di Samarinda sekitar pukul 12.30 Wita, Kamis (24/10/2019).
Begini Kronologis Penangkapan Tersangka
Jadi Buronan 1,5 Tahun, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang
Tersangka mantan Direktur PT Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Dandi Prio Anggono ditetapkan tersangka dan buron sejak April 2018 lalu.
Kejaksaan Negeri Bontang mendapati adanya laporan pertanggungjawaban dana penyertaan modal tak sesuai.
• BREAKING NEWS Gunakan Nama Samaran, Buronan Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Ditangkap di Madiun
• Kejari Beri Sinyal Seret Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang
Praktik korupsi yang dilakukan Dandi Prio Anggono mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 8 miliar.
Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bontang, Yudo Adiananto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya di Kota Madiun.