Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru

Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru

Editor: Mathias Masan Ola
Ho/Kasi Pidsus Yudo Adiananto.
DITAHAN - Petugas dari Kejaksaan Negeri Bontang didwakili Kasi Pidsus, Yudo Adiananto menyerahkan tersangka untuk ditahan di Lapas Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru

Tersangka korupsi dana penyertaan modal Dandi Prio Anggono langsung

dijebloskan ke sel Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III A Bontang, Jumat, (25/10/2019) dinihari tadi.

Jaksa penyidik menahan tersangka hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka berstatus tahanan titipan kejaksaan hingga proses peradilan rampung.

"Kami tahan di Lapas Bontang selama 20 hari kedepan dengan status titipan," ujar Kasi Pidsus,

Yudo Adiananto kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).

Yudo mengatakan, selama di dalam masa penahanan ini tersangka tidak diperkenankan untuk ditemui

siapapun, kecuali sepengetahuan mendapat izin tertulis penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang.

Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Gedung Satgasus Tipikor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) selama 5 jam.

Yudo mengatakan secara maraton, tersangka diminta keterangan sekaligus membuat Berita Acara

Pemeriksaan ( BAP ). "Dia diperiksa selama 5 jam secara maraton," ungkapnya.

Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik melakukan penunjukan penasihat hukum

untuk mendampingi tersangka selama proses penyidikan dan menjelaskan serta menyampaikan hak-hak

tersangka kepada yang bersangkutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved