Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru
Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru
Tersangka korupsi dana penyertaan modal Dandi Prio Anggono langsung
dijebloskan ke sel Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III A Bontang, Jumat, (25/10/2019) dinihari tadi.
Jaksa penyidik menahan tersangka hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka berstatus tahanan titipan kejaksaan hingga proses peradilan rampung.
"Kami tahan di Lapas Bontang selama 20 hari kedepan dengan status titipan," ujar Kasi Pidsus,
Yudo Adiananto kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Yudo mengatakan, selama di dalam masa penahanan ini tersangka tidak diperkenankan untuk ditemui
siapapun, kecuali sepengetahuan mendapat izin tertulis penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang.
Sebelumnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Gedung Satgasus Tipikor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) selama 5 jam.
Yudo mengatakan secara maraton, tersangka diminta keterangan sekaligus membuat Berita Acara
Pemeriksaan ( BAP ). "Dia diperiksa selama 5 jam secara maraton," ungkapnya.
Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik melakukan penunjukan penasihat hukum
untuk mendampingi tersangka selama proses penyidikan dan menjelaskan serta menyampaikan hak-hak
tersangka kepada yang bersangkutan.