Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru
Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru
Yudo mengatakan, dana sebesar Rp 16,9 miliar diakui tersangka disalurkan sebagian ke sejumlah anak perusahaan Perusda AUJ.
Ada 4 anak perusahaan plat merah ini, diantaranya PT Bank Perkreditan Rakyat, PT Bontang Transport,
PT Bontang Karya Utamindo dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.
"Masih kita lidik dulu, belum ada pejabat terkait," Yudo Adiananto
Menurutnya, metode penyidikan bakal mengikuti aliran dana korupsi (follow the money) serta aliran aset
( follow the aset ) dari hasil korupsi.
Tak menutup kemungkinan, dari praktik korupsi ini mengarah ke tindakan pidana pencucian uang (money laundry).
"Belum bisa kita pastikan, pasti akan kami kabari hasil pengembangan kasus ini," ujar Yudo Adiananto.
Ditangkap di Madiun
Sebelumnya, Buronan Kejari Bontang Kembali ke Kaltim, Selama Pelariannya Bekerja Serabutan dan Sopir Online di Madiun
Dandi Prio Anggono (36), buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal
Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) akhirnya kembali ke Bumi Etam.
Kembalinya Dandi ke Kaltim setelah dijemput paksa oleh petugas gabungan pada Rabu (23/10/2019)
kemarin di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang dilakukan Kejari Kota Bontang, bersama Kejari Kabupaten
Madiun dan Kepolisian.