Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru

Mantan Direktur Perusda AUJ Dijebloskan ke Lapas, Ditahan 20 Hari, Diduga Ada Tersangka Baru

Editor: Mathias Masan Ola
Ho/Kasi Pidsus Yudo Adiananto.
DITAHAN - Petugas dari Kejaksaan Negeri Bontang didwakili Kasi Pidsus, Yudo Adiananto menyerahkan tersangka untuk ditahan di Lapas Bontang. 

Yudo mengatakan, dana sebesar Rp 16,9 miliar diakui tersangka disalurkan sebagian ke sejumlah anak perusahaan Perusda AUJ.

Ada 4 anak perusahaan plat merah ini, diantaranya PT Bank Perkreditan Rakyat, PT Bontang Transport,

PT Bontang Karya Utamindo dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.

"Masih kita lidik dulu, belum ada pejabat terkait," Yudo Adiananto

Menurutnya, metode penyidikan bakal mengikuti aliran dana korupsi (follow the money) serta aliran aset

( follow the aset ) dari hasil korupsi.

Tak menutup kemungkinan, dari praktik korupsi ini mengarah ke tindakan pidana pencucian uang (money laundry).

"Belum bisa kita pastikan, pasti akan kami kabari hasil pengembangan kasus ini," ujar Yudo Adiananto.

Ditangkap di Madiun

Sebelumnya, Buronan Kejari Bontang Kembali ke Kaltim, Selama Pelariannya Bekerja Serabutan dan Sopir Online di Madiun

Dandi Prio Anggono (36), buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal

Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) akhirnya kembali ke Bumi Etam.

Kembalinya Dandi ke Kaltim setelah dijemput paksa oleh petugas gabungan pada Rabu (23/10/2019)

kemarin di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang dilakukan Kejari Kota Bontang, bersama Kejari Kabupaten

Madiun dan Kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved