Pejabat Dinas Pendidikan Digerebek Selingkuh dengan Bawahan, Pakaian Dalam Berserakan di Ranjang

Pejabat Dinas Pendidikan Digerebek saat Selingkuh dengan Bawahannya di Hotel, pakaian dalam berserakan di ranjang

Twitter
ilustrasi Pejabat Dinas Pendidikan Digerebek Selingkuh dengan Bawahan, Pakaian Dalam Berserakan di Ranjang 

"Sudah 2 minggu dia tidak pulang ke rumah. Adik-adik cek, ternyata tadi sore mereka dapat dia ke hotel dengan teman kantornya," ujar MT.

Usai diambil keterangannya di SPKT Polres Kupang Kota, HM kemudian dibawa ke RSB Titus Ully untuk dilakukan visum.

Jerat Hukum Pelaku

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved