Prostitusi Online

Grebek Hotel, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Terkait Prostitusi Online, Perempuannya Artis Jakarta

Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang diduga terlibat prostitusi online pada Jumat (25/10/2019)

surya.co.id/luhur pambudi
Seorang perempuan dari tiga orang yang diamankan dari sebuah hotel di Kota Batu digelandang ke Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019) 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan artis sinetron Vanessa Angel terkait prostitusi Online di Surabaya, Jawa Timur.

"Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi itu bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulis saja itu," kata Kombes Pol Frans Barung kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).

Vanessa Angel ditangkap bersama empat orang yang saat ini berstatus saksi, dan satu otang yang diduga sebagai mucikari.

"Kami cuman menyampaikan empat orang saksi dan satu TSK yang kita duga mucikari," kata Wadirkrimsus Polda Jatim, Arman Asmara, seperti dikutip Tribun Jabar dari Kompas.com.

Saat digelandang ke Polda Jatim, tampak Vanessa Angel yang mengenakan baju berwarna ungu berjalan tergesa-gesa saat turun dari mobil menuju ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dihukum 5 bulan penjara

Sidang Putusan Vanessa Angel melalui YouTube KompasTV pada Rabu (26/6/2019), mantan kekasih Bibi Ardiansyah itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.

Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," tutur ketua majelis hakim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Vanessa Angel Usai Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara,

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Tangkap 3 Orang di Sebuah Hotel di Kota Batu, saat Gerebek sedang Berhubungan Badan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved