Prostitusi Online
Grebek Hotel, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Terkait Prostitusi Online, Perempuannya Artis Jakarta
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang diduga terlibat prostitusi online pada Jumat (25/10/2019)
TRIBUNKALTIM.CO - Grebek hotel, Polda Jatim tangkap 3 orang terkait prostitusi online, perempuannya seorang publik figur, artis Jakarta.
Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang diduga terlibat prostitusi online pada Jumat (25/10/2019).
Mengejutkan, perempuan yang turut diamankan merupakan seorang publik figur.
Diamankan pula dua orang di antaranya adalah laki-laki.
Belum diketahui siapa perempuan publik figur yang dimaksud, namun disebutkan bahwa perempuan tersebut didatangkan langsung dari Jakarta.
Peran ketiganya, satu orang pria bertindak sebagai konsumen atau si pemesan.
• BOCOR Prostitusi ala WhatsApp, Wechat & Instagram, Ada Kapsul Perawan hingga Servis Lintas Provinsi
• Kasus Prostitusi Online di Kepulauan Riau Libatkan 31 Anak di Bawah Umur, Ini Faktanya
• Prostitusi Online, PPA Polda Kepri Angkut 31 Wanita di Bawah Umur Bersama Pemilik Rumah ke Mapolda
• 7 Fakta 31 Wanita Dijual Prostitusi Online Riau, Terbanyak dari Bandung hingga Ada Kontrak Kerja
Satu pria orang lainnya bertindak sebagai yang penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan.
Sedang si perempuan adalah pihak yang didatangkan.
Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Batu.
"Kami amankan di Kota Batu di sebuah hotel," katanya Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019).
Saat diamankan, ungkap Aldy, ketiganya dalam keadaan tengan berhubungan badan.
"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang melakukan hubungan badan," jelasnya.
Aldy mengungkapkan, si perempuan didatangkan langsung dari Jakarta dan baru tiba hari ini di Kota Batu.
"Sementara datang dari jakarta," jelasnya.
Video terkait:
Pantauan TribunJatim.com (Tribunnews grup) di lokasi, seorang pria berkepala plontos mengenakan pakaian kemeja polos dengan warna terang tampak keluar dari sebuah mobil berwarna abu-abu.
Ia sengaja menutupi wajahnya menggunakan kerah bajunya berjalan setengah menunduk.
Dididampingi dua orang penyidik, pria itu dibopong menyeruak kerumunan awakmedia menuju sebuah ruangan Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Ruang itu bernama Ruang Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
"Pria yang tadi bertugas sebagai penyedia," ungkap Aldy.
Beberapa saat kemudian di belakang pria itu menyusul seorang perempuan mengenakan busana panjang terusan berwarna hijau motif bunga-bunga, dan dilapisi jaket sweeter warna cream cerah.
Namun, sayangnya wajahnya tak tampak jelas karena ditutupi dengan kain berwarna biru dongker.
Aldy mengatakan, seorang pria lainnya yang bertindak sebagai penyewa masih dalam perjalanan dari Kota Batu.
"Yang satunya masih perjalanan sebentar lagi nyampai. Besok semuanya akan kami rilis, identitas pekerjaan semuanya bersama Pak Dirkrimsus," pungkasnya.
Dua orang yang diamankan penyidik Jatanras Ruang Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman.
Vanessa Angel Sempat Terlibat Prostitusi Online
Dua artis inisial AV dan VA ditangkap Polda Jatim saat melayani tamu di sebuah kamar hotel, Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB.
Mereka ditangkap saat anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi pengungkapan prostitusi online yang melibatkan artis.
Artis berinisial VA tersebut diduga adalah Vanessa Angel.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan artis sinetron Vanessa Angel terkait prostitusi Online di Surabaya, Jawa Timur.
"Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi itu bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulis saja itu," kata Kombes Pol Frans Barung kepada Kompas.com, Sabtu (5/1/2019).
Vanessa Angel ditangkap bersama empat orang yang saat ini berstatus saksi, dan satu otang yang diduga sebagai mucikari.
"Kami cuman menyampaikan empat orang saksi dan satu TSK yang kita duga mucikari," kata Wadirkrimsus Polda Jatim, Arman Asmara, seperti dikutip Tribun Jabar dari Kompas.com.
Saat digelandang ke Polda Jatim, tampak Vanessa Angel yang mengenakan baju berwarna ungu berjalan tergesa-gesa saat turun dari mobil menuju ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dihukum 5 bulan penjara
Sidang Putusan Vanessa Angel melalui YouTube KompasTV pada Rabu (26/6/2019), mantan kekasih Bibi Ardiansyah itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," tutur ketua majelis hakim.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Vanessa Angel Usai Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara,
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Tangkap 3 Orang di Sebuah Hotel di Kota Batu, saat Gerebek sedang Berhubungan Badan